LEBAK-SPJB.Com ,-- Pemerintah kabupaten Lebak, menerapkan Sistem Elektronik metode pembayaran parkir non tunai yang baru-baru ini diterapkan...
LEBAK-SPJB.Com,-- Pemerintah kabupaten Lebak, menerapkan Sistem Elektronik metode pembayaran parkir non tunai yang baru-baru ini diterapkan oleh Pemerintah Daerah Melalui Dinas Disperindag (Dinas Perdagangan Dan Perindustrian) Kabupaten Lebak.
Poin yang tidak kalah penting menurut Yani, selaku kabid perdagangan, "saat di konfirmasi di ruang kerjanya. bagaimana pemerintah daerah harus mampu memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di pasar tradisional. dengan ditunjuknya pihak, PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) selaku pengeloa pasar.
Lanjut Yani, berharap, kebijakan pemerintah daerah akan berupaya untuk meberi kenyamanan dan akses kepada masyarakat menengah ke bawah. bertujuan untuk kenyamanan dan keamanan pengendara yang masuk parkir diarea pasar Rangkasbitung. " Upaya ini juga untuk mencegah kebocoran PAD, kita terus berupaya dalam hal, masukkan-masukan yang ada. untuk kita terima dan kaji bersama, Termasuk soal member juga sedang kita siapkan,” pungkasnya.Kabid 17/11/23.
Masih Yani, "Retribusi parkir merupakan salah satu potensi yang dapat meningkatkan pendapatan Asli Daerah pemerintah kabupaten Lebak. Saat ini pemerintah Lebak, melalui Dinas Disperindag gencar menerapkan e-parkir dipasar Rangkasbitung yang di mulai sejak awal November 2023 lalu, penerapan e-parkir di pasar Rangkasbitung. belum maksimal dan masih membutuhkan waktu, karena dilihat dari kesadaran masyarakat yang masih lebih memilih untuk membayar cas, dibandingkan non tunai, kami berharap dengan adanya e-parkir dipasar Rangkasbitung, atas kesadaran masyarakat bisa menjadi bagian serta dukungan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelum itu kita pahami dahulu mengenai Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang sumbernya berasal dari kegiatan ekonomi daerah itu sendiri, seperti dari aktivitas pengelolaan potensi asli daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 285 ayat (1) Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Kekayaan Derah, yang dipisahkan serta Lain-lain, Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Untuk meningkatkan penerimaan PAD, pemerintah daerah perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi tersebut sebagai pemasukan daerah.
Dalam pengelolaan pemdapatan asli daerah yang efektif dan efisien perlu dilaksanakan dengan mempertimbang kondisi ekonomi daerah maupun perekonomian nasional. Maka pengembangan potensi daerah dapat menciptakan pendapatan asli daerah yang berguna untuk melaksanakan pembangunan
Perkembangan teknologi saat ini semakin pesat. Hampir seluruh bisang telah menfaatkan teknologi, takterkecuali pada pelayanan publik. Dengan memanfaatkan teknologi maka pelayanan akan berjalan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau sering disebut e-goverment.
Saat ini jumlah kendaraan di Kabupaten Lebak terus bertambah, hal tersebut memberikan peluang meningkatnya retribusi parkir yang berperan dalam menambah Pendapatan Asli Daerah.
Meningkatnya pendapatan pada retribusi parkir disebabkan oleh bertambahnya jumlah motor yang semakin tinggi. Tujuan penerapan tarif progresif ini, yaitu meningkatkan retribusi yang bersumber dari parkir serta diharapkan mampu mengurangi kemacetan. Meskipun begitu, tarif progresif dalam penerapannya belum sepenuhnya berjalan optimal.
Kurangnya pemahaman masyarakat terkait peraturan dan sulit didapatkannya kepastian nominal bagi pengguna karena tidak adanya bukti jelas, sehingga juru parkir cenderung menarik tarif parkir secara perflat. Metode ini dinilai tidak efektif dan efisien serta rawan akan terjadinya kebocoran retribusi yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab yang mematok tarif tidak sesuai dengan aturan.
Maka Pemerintah Lebak mengambil langkah dengan menerapkan sistem parkir elektronik (E-Parkir) sebagai salah satu wujud penerapan konsep smart city.
E-Parkir merupakan kosep pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan syarat menuju smart city Dengan adanya E-Parkir diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada juru parkir dan pemerintah, dalam memberikan kepastian tarif, transparansi kenyamanan dan keamanan pada masyarakat pengguna jasa.
E-Parkir merupakan kosep pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan syarat menuju smart city Dengan adanya E-Parkir diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada juru parkir dan pemerintah, dalam memberikan kepastian tarif, transparansi kenyamanan dan keamanan pada masyarakat pengguna jasa.
Selain itu, diharapkan pda juru parkir yang nakal tidak dapat sembarangan menarik parkir diluar ketentuan. Pelaksanaan E-Parkir juga bertujuan untuk mendorong elektronifikasi melalui tentang Implementasi Transasksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah kabupaten Lebak. E-Parkir yang disertai dengan tarif progresif menggunakan kartu Elektronik dan data transaksi langsung secara otomatis, hal tersebut dapat mudah terpantau dengan jelas.
Menurutnya, retribusi daerah merupakan salah satu potensi yang menjanjikan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lebak." tegas Yani.
Menurutnya, retribusi daerah merupakan salah satu potensi yang menjanjikan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lebak." tegas Yani.
Namun, pemerintah diharapkan tidak hanya memikirkan penerimaan retribusi daerah saja, melainkan juga harus memperhatikan atas hak pengguna jalan lainnya.
Pendapatan daerah yang diterima salah satunya dari retribusi penghasilan yang tidak terbatas, naik turunya tergantung kepada ramainya pengemudi Rida dua dan empat yang masuk area parkir.
Pendapatan daerah yang diterima salah satunya dari retribusi penghasilan yang tidak terbatas, naik turunya tergantung kepada ramainya pengemudi Rida dua dan empat yang masuk area parkir.
Dengan adanya E-Parkir ini dinilai memudahkan serta lebih efektif dan efisien bagi masyarakat, yang lebih transparan dan akurat, kebocoran retribusi pun juga dapat diminimalisir, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan bisa mengetahui secara rinci terkait banyaknya jumlah retribusi parkir yang masuk tiap harinya.
Meskipun sistem parkir konvensional berganti menggunkan Elektronik namun peran juru parkir tidak dihilangkan, melainkan juru parkir tetap dihadirkan dengan sudah menerima pembinaan dari pemerintah.
Meskipun sistem parkir konvensional berganti menggunkan Elektronik namun peran juru parkir tidak dihilangkan, melainkan juru parkir tetap dihadirkan dengan sudah menerima pembinaan dari pemerintah.
Namun, dalam pengoptimalisasian PAD lewat E-parking ini, pemerintah juga harus melakukan pengoptimalan dalam sosialiasi dan juga edukasi kepada masyarakat mengenai E-Parkir, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan semestinya sesuai yang diharpkan. Serta perlu dilakukan juga dilakukan evalusi dalam penerapan E-parkir ini./Darja
Tidak ada komentar