Cilegon-SPJB Com,-- T indak pidana pencurian dengan pemberatan, bobol rumah ( counter ) kehilangan barang berupa handphone sebanyak 24 berba...
Cilegon-SPJB Com,-- Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bobol rumah (counter) kehilangan barang berupa handphone sebanyak 24 berbagai merek yang terjadi di Lingkungan Pasar bunder kelurahan Tegal bunder Kecamatan Purwakarta.
Pada saat press conference yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 IPTU iwan Sofiyan menjelaskan bahwa Terjadi pencurian Pada hari selasa tanggal 26 september 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Ruko milik Saudara Salimudin, menurutnya setelah bangun tidur Saudara Salimudin turun ke lantai 1 dimana dijadikan sebagai counter HP mendapati etalase dalam keadaan terbuka setelah mengecek kondisi ruangan Handphone berbagai merek yang berjumlah sebanyak 24 buah milik Saudara Salimudin telah hilang, setelah melakukan pengecekan diduga pelaku masuk melalui pintu dr lantai 2 dengan cara menjebol kunci pintu." ucap iwan.
Atas kejadian tersebut piket unit reskrim Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tindak pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP pidana, bobol rumah/counter kehilangan barang berupa handphone sebanyak 24 berbagai merek di Lingkungan Pasar bunder kelurahan Tegal bunder Kecamatan Purwakarta, setelah dilakukan penyelidikan diamankan 2 orang laki - laki diduga pelaku pencurian di rumah kontrakan yg beralamat Linkungan Kalibaru Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Serta berhasil mengamankan BB sebanyak 18 buah Handphone berbagai merek, dan untuk 6 (delapan) sudah.dijual kepada orang yang tidak dikenal
"Pelaku pencurian MH (17 ) Linkungan Jeruk Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan RCD (16) Lingkungan Medaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Barang bukti yang diamankan berupa
1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Biru No.Pol A 4816 WS,1 (satu) buah BPKB Honda Scoopy warna Biru No.Pol A 4816 WS.
1 (satu) tas ransel warna merah milik Pelaku,1 (satu) buah Sweater warna abi abu motif loreng hitam,18 (delapan belas) HP berbagai merek.
Atas kejadian tersebut korban saudara Salimudin mengalami kerugian Rp 30.000,000,-(tiga puluh juta rupiah).
Ke 2 (dua) pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHPidana ayat (1) butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun."tutup IPTU Iwan Sofiyan selaku Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten.
Reporter: Welly
Tidak ada komentar