VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

test banner

Peningkatan Jalan Hotmik Anggaran DD Tahap III Desa Mekar Sari Diduga TPK Tidak Difungsikan

PANDEGLANG-SPJB.Com ,-- K egiatan pembangunan desa tahun anggaran 2023, peningkatan jalan (hotmik) lokasi kegiatan kampung Kadu payung Desa ...


PANDEGLANG-SPJB.Com,-- Kegiatan pembangunan desa tahun anggaran 2023, peningkatan jalan (hotmik) lokasi kegiatan kampung Kadu payung Desa Mekarsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Rt.019/008, biaya  Rp.195.005.000,- dengan volume 282X3.00 Meter.Diduga TPK tidak dilibatkan.

Pentingnya infrastruktur jalan untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat, pembangunan infrastruktur jalan desa dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, karena infrastruktur jalan merupakan salah satu kebutuhan vital yang harus dipenuhi.dan sudah semestinya pembangunan jalan desa yang Sumber Dananya dari dana desa wajib memfungsikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dan disinyalir  Peningkatan jalan (Hotmik) Di Desa Mekarsari Kecamatan Bojong Diduga TPK tidak difungsikan dan Diduga Sub bahan material didrob oleh kepala desa sendiri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Udin selaku Kaur perencanaan Desa Mekarsari saat ditemui di kediamannya pada-Kamis-09-November-2023.mengatakan. "Kalo untuk material semua di Sub oleh kepala desa langsung dan TPK yang mempunyai SK adalah Edi Suryana,tapi setahu saya TPK sendiri tidak difungsikan ujarnya. 

Kami selaku kaur perencanaan disaat hasil perencanaan kami itu kami berikan ke kepala desa tinggal kepala desa mau diberikan kepada siapa untuk pengerjaannya. 

Dasaran hotmik materialnya adalah makadam tapi memang enis batu ini memang masih banyak mengandung tanah dan saya kira kalo lihat situasi jalan tidak labil kemungkinan jenis makadam seperti ini  tidak cocok. kemungkinan kalo digelar akan berantakan." ucapnya.


Lanjut Udin mengatakan. "pengerjaan tahap 3 ini hanya tiga titik,paving blok Sukatani 1,paving blok cilancar 1,sama hotmik ujarnya.

Umaedi selaku Ketua lembaga LIN (Lembaga Investigasi Negara) DPC Pandeglang  Mengatakan kepada awak media," Ini aneh oknum Kepala Desa ini dia selaku penanggung jawab kan kontek kewenangannya kepala desa adalah pengguna anggaran tapi ko di desa Mekarsari ini kepala desa sendiri menjadi pengesub material ini wajib dipertanyakan dan kalo TPK tidak dilibatkan berarti tidak ada tim pelaksana teknisnya dong kami menduga dalam hal ini oknum kepala desa tersebut sudah mendobrak aturan yang sudah ditentukan dan wajib dipertanyakan tegasnya.

Masih Umaedi mengatakan."Kami menghimbau kepada pihak kecamatan dan dinas terkait coba cek turun langsung ke desa ini, terkait permasalahan ini bila benar telah terjadi pelanggaran tolong tindak tegas sesuai aturan pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak kepala desa sendiri belum sempat ditemui untuk diminta keterangannya./Tim_red.

Tidak ada komentar

Terbaru

test banner