LEBAK-SPJB.Com,-- Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sedang berupaya untuk meningkatkan kualitas infr...
Untuk melaksanakan tugas tersebut, DPUPR menuangkannya ke dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang terbagi dalam sepuluh program tujuhbelas kegiatan
dan empat puluh enam sub kegiatan yang dilaksanakan oleh sekertariat dinas dan
lima bidang. Program, kegiatan dan sub kegiatan pada DPUPR disusun untuk
mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting, penghapusan
kemiskinan ekstrim, pengembangan kawasan wisata dan pengendalian inflasi.
Program-program tersebut diantaranya adalah Program pengelolaan sumber daya air,
Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air Minum, Program
pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, Program pengelolaan dan
pengembangan sistem drainase dan Program penyelenggaraan jalan.
Capaian tingkat kemantapan jalan diakhir tahun 2023 ini sebesar
70,63%, yang direalisasikan dalam beberapa kegiatan, yaitu Pembangunan jalan,
Rekonstruksi jalan dan Rehabilitasi jalan, dengan total paket pekerjaan
konstruksi sebanyak 110 paket, dengan rincian jalan yang direhabilitasi
sepanjang 23,83 km, jalan yang direkonstruksi sepanjang 40 km lebih,
pembangunan jalan sepanjang 14,50 km dan penanganan jalan strategis desa
sepanjang 51,8 km.
Untuk capaian ketersediaan air irigasi pada sistim irigasi yang
sudah ada sebesar 71,43% yang dilaksanakan dalam beberapa kegiatan, yaitu Pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi permukaan dengan jumlah lokasi penanganan 17
Daerah irigasi, Pembangunan bangunan perkuatan tebing dengan 3 lokasi
penanganan dan Rehabilitasi embung dan penampungan air lainnya sebanyak 2
lokasi.
Capaian kinerja cakupan air minum sebesar 74,30% dilakukan
melalui kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air minum
(SPAM) dengan jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses air minum jaringan
perpipaan sebanyak 3.513 SR, sedangkan untuk capaian akses air sanitasi sebesar 73,45%
dengan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dengan jumlah septik tank individu sebanyak
1.164 SR.
Dengan capaian target-target tersebut, DPUPR berharap dapat
menciptakan Kabupaten Lebak yang maju dan sejahtera disertai dengan
meningkatnya investasi yang berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor
7 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak . Oleh karena
itu, mari bersama-sama mendukung pemerintah Kabupaten Lebak dalam upaya
meningkatkan kualitas infrastruktur publik dan infrastruktur dasar yang baik./Advetorial
Tidak ada komentar