SPJB.Com_Pandeglang,-- Dalam pesta demokrasi di tahun 2024 ini dengan diadakannya pemilu yang dilakukan serentak diseluruh Indonesia dengan mengedepankan JURDIL (Jujur Dan Adil) Tapi disinyalir pihak PPK Kecamatan Carita kabupaten Pandeglang provinsi Banten banyak sekali kejanggalan dalam pelaksanaannya.dan akhirnya Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) mengadakan audensi di Kantor KPU Pandeglang pada-05-03-2024.
Yang dihadiri oleh pihak Bawaslu,dan saat Audensi berlangsung Denis Rismanto selaku ketua umum AFMP mengatakan."Segala bentuk kejanggalan juga harapannya untuk membuktikan semua kejanggalan yang terjadi di PPK Carita dan untuk membuktikan itu semua apa salahnya kotak suara di check,dan dihitung ulang disaksikan bersama sama dengan dihadirkan pihak APH,karena informasi itu bisa dibuktikan dalam hitungan tersebut sehingga terang benderang sehingga tidak terjadi praduga dan tak ada yang merasa keberatan dan tak ada yang merasa dirugikan karena kami sudah mengantongi beberapa data dan alat bukti terkait dugaan di PPK Carita ini seperti ada kecurangan tegasnya.
Selanjutnya Rodi dari pihak KPU Pandeglang memaparkan bahwa perhitungan surat suara seharusnya berjenjang.
"soal perhitungan surat suara itu tahapannya di TPS, dan TPS nanti mengeluarkan C Hasilnya, disaksikan oleh saksi-saksi, yang menjadi data otentik kemudian difoto dan soal rekapitulasi itu, regulasi itu kita tidak mengatur penyusunan atau rekapitulasi di tingkat TPS, jadi selesai perhitungan di TPS maka kotak yang tersegel itu langsung di tingkat PPK nanti di PPK itu hasilnya akan dibacakan keseluruhan oleh PPS" terang Rodi sebari menjelaskan bahwa hasil pleno kabupaten sudah disetorkan ke tingkat Provinsi karena sudah ditanda tangani para saksi partai.
Sementara, Didin Tahajudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu memaparkan keterangannya.
"Pada prinsipnya, kami dari bawaslu selalu terbuka dan melayani apa saja yang menjadi hak peserta pemilu. Dalam hal ini keberatan yang berkaitan dengan perolehan suara tentunya sudah kami sampaikan itu kemarin pada saat forum pleno rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten" terang Didin saat dikonfirmasi.
"Hasil pleno yang masih menyisakan keberatan yang kemudian dilakukan audiensi dikantor KPU, tentu itu bagian dari hak menyampaikan pendapat dari setiap orang Oleh karenanya kami tentu selalu berpedoman pada ketentuan yang ada, maka dari itu bawaslu pandeglang menyarankan ketika memang masih keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi tingkat KPU Pandeglang, ada ruang lain untuk ditempuh semisal PHPU yang menjadi kewenangan MK" papar Didin.
Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu, Didin juga mengingatkan.
"Kami juga mengingatkan, sesuai ketentuan bahwa pendaftaran PHPU memiliki batas waktu selama 3 hari setelah penetapan di tingkat KPU Kabupaten" tuturnya.
Denis Rismanto selaku ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) mengatakan."Kami merasa kecewa karena audensi ini tidak dihadiri oleh ketua KPU dan ketua Bawaslu yang dimana surat tersebut ditujukan kepada kepala KPU dan kepala bawaslu.dalam agenda selanjutnya kami harap di agenda audensi kedua mereka bisa hadir karena kami ingin semua terang benderang karena kami sudah mengantongi beberapa bukti bukti dugaan Terkait pelaksanaan pemilu di PPK Carita yang disinyalir banyak sekali kejanggalan tegasnya./Red
Posting Komentar
0Komentar