VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

test banner

Kolaborasi Aksi Jilid Tiga, Gerdug Kantor Cabang BRI Rangkasbitung

sekema Pantauan liputan Media SPJB.Com_Lebak,-- Aksi unjuk rasa jilid ke 3 LSM P2LPB,PBR, BENTAR, AGP, gruduk kantor Cabang BRI Rangkasbitu...

sekema Pantauan liputan Media

SPJB.Com_Lebak,-- Aksi unjuk rasa jilid ke 3 LSM P2LPB,PBR, BENTAR, AGP, gruduk kantor Cabang BRI Rangkasbitung Kabupaten Lebak di depan kantor cabang pada Selasa Maret 5/3/2024. didepan kantor BRI kabupaten Lebak.

Menuntut kepala BRI cabang mengklarifikasi terkait UPK mandiri PNPM tahun 2015-2016, yang diduga ada kelalaian

"Johan Ketua LSM P2LPB menyampaikan dalam Aksinya kami meminta kepala bank BRI cabang Rangkasbitung memberikan klarifikasi terkait dana UPK mandiri PNPM tahun 2015-2016 dengan adanya ketidak sesuaian transaksi keuangan yang dilakukan oleh pengurus UPK PNPM mandiri pedesaan di wilayah kabupaten Lebak melalui cabang BRI cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang diduga diakibatkan oleh kelalaian bank BRI cabang Rangkasbitung hingga saat ini belum dilakukan klarifikasi dan evaluasi oleh kepala bank BRI cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak.ucapnya.

Lanjut Johan mengacu dan memperhatikan kepada

-UUD 1945 pasal 28 kemerdekaan, berserikat, berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan sebagai mana yang di tetapkan UU

-UU.RI.No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN

-UU.No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Terang Johan


Johan juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum yang melakukan tindakan melawan hukum.tegasnya


Sementara itu, Adis Perwakilan dari Cabang BRI Kabupaten Lebak ketika di konfirmasi mengatakan


1. Untuk kegiatan PNPM, Bahwa BRI akan menindak tegas segala suatu bentuk pelanggaran. Apabila ada dugaan pelanggaran silahkan mari kita mengawalnya melalui saluran hukum yang berlaku.


2. Terkait dengan akses data perbankan yg dibutuhkan, pihak Bank BRI siap memberikan selama terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK. untuk itu dipersilahkan bagi pihak terkait untuk mengajukan permohonan kepada OJK.ujar Adus.tiem/ Darja

Tidak ada komentar

Terbaru

test banner