SPJB.Com_Lebak,-- Aksi massa yang dilaksanakan oleh ormas BBP (Badak Banten Perjuangan) DPC Lebak didepan kantor Bawaslu (Gakkumdu) Lebak me...
Dalam aksinya ormas BBP ( Badak Banten Perjuangan) menuntut agar Bawaslu Lebak dapat mengusut tuntas kejahatan dan kecurangan Pemilu yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh oknum PPK PPS KPPS dan Panwascam Gunungkencana
Ketua umum Ormas BBP H. Eli Sahroni menyampaikan, "Bawaslu Lebak agar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus hukum atas dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum PPK PPS KPPS dan Panwascam Gunungkencana sesuai dengan aturan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. "Terangnya.
Lanjut H. Eli Sahroni, "kami dari ormas BBP mendukung sepenuhnya kepada Bawaslu dan Gakkumdu Lebak untuk segera memproses laporan yang dilayangkan oleh pelapor terkait kecurangan pemilu agar mengusut tuntas dan memenjarakan oknum panitia penyelenggara sebagaimana dengan aturan yang berlaku, "tegasnya.
Ditambahkan Prabu Sandekala sebutan lain dari Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan tentang bukti bukti dugaan pelanggaran pemilu di kecamatan Gunung Kencana melalui manipulasi data suara di C 1 Plano dan kecurangan dan kejahatan di Desa Bulakan dimana dua caleg dari partai Demkorat provinsi Banten dan Kabupaten Lebak dapil 6 memperoleh 1800 suara.
Padahal Desa Bulakan memiliki 9 TPS dan DPT sekitar 2500 pemilih. Belum lagi di kurangi tingkat partisipasi masyarakat yang memberikan hak pilih ke TPS.
Kecurangan dan kejahatan penyelenggara pemilu di kecamatan gunung kencana sudah di tangan Bawaslu Lebak, termasuk bukti tambahan dari BBP sebagai pelapor yang di dalamnya ada indikasi kecurangan dan kejahatan penyelenggara di Desa Bulakan.
"Anehnya, di 9 TPS itu hanya nama dua caleg yang mendapat suara, provinsi dan kabupaten Lebak dari partai yang sama, dengan perolehan setiap TPS itu 200 suara masing masing dua caleg tersebut ", kata Prabu sandekala dalam orasinya
Selain hari ini aksi akan berlanjut dan berjilid - jilid oleh ormas BBP apabila proses penindakan hukum yang sedang diproses oleh Bawaslu (Gakkumdu) Lebak jika tidak mampu bekerja dalam hal penanganan kasus hukum yang terjadi di tubuh panitia penyelenggara pemilu khususnya oknum PPK dan Panwascam Gunungkencana yang terindikasi melakukan tindak kejahatan dan kecurangan Pemilu yang telah mencoreng marwah demokrasi di kabupaten Lebak./
Darja
Tidak ada komentar