SPJB.Com_BANDUNG,-- Sebuah rumah pemotongan hewan atau RPH tanpa izin di RT 03 RW 10 Desa Cisurupan Kecamatan Cibiru
Kota Bandung sudah dari tahun 1981 beroperasi itu dianggap telah mencemari lingkungan sampai limbah darah ke jalanan. (18/5/24)
Saat di konfirmasi pemilik langsung Ridwan, "Disini usaha saya (RPH) bukan tempat pemotongan umum, untuk perizinan saya sudah kordinasi dengan dinas, masyarakat dan tokoh ulama" Ucapnya.
Rumah Pemotongan Hewan seharusnya jauh dari pemukiman penduduk. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu atau mencemari lingkungan pemukiman.
Setiap hari RPH ilegal tersebut rata-rata memotong dua ekor sapi. Namun, kualitas daging yang berasal dari RPH ilegal itu diragukan. Pasalnya, tidak ada yang memeriksa kesehatan hewan ternak yang akan dipotong.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar, direlaksasi untuk pelaku usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2026, dan direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026.
Harapan Humas GWI Gabungannya Wartawan Indonesia Pak Abu Dinas Peternakan dan Lingkungan Hidup periksa kembali terkait perizinan./Team
Posting Komentar
0Komentar