VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

test banner

PT Bursa Efek Indonesia Rapat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan

SPJB.Com_Jakarta,-- Dengan ini kami umumkan kepada Para Pemegang Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan  Rapat Umum Pemegang Saham Tahu...


SPJB.Com_Jakarta,-- Dengan ini kami umumkan kepada Para Pemegang Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan 

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB); (RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut Rapat) yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK RUPS”), Pemanggilan Rapat yang memuat mata acara Rapat akan diumumkan paling sedikit melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024.


Yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 20 Mei2024 pukul 16:00 WIB.


Setiap usulan Pemegang Saham akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dan harus sudah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal 21 Mei 2024.

Memperhatikan Pasal 28 ayat 2 POJK 15 dan Pasal 3 Jo. Pasal 8 ayat 3 POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, maka kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suaranya dalam Rapat melalui Electronic General Meeting System KSEI (“selanjutnya disebut eASY.KSEI”) atau memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan. 


Sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat, fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024. Jakarta, 6 Mei 2024./


Tidak ada komentar

Terbaru

test banner