Konfrensi pers yang di lakukan ketua PPPSRS Khairul Imam ,SE.MUD.MA.di Apartemen Casablanca bahkan telah melakukan pelaporan k...
Konfrensi pers yang di lakukan ketua PPPSRS Khairul Imam ,SE.MUD.MA.di Apartemen Casablanca bahkan telah melakukan pelaporan kepolda metro jaya Kamis 11/7/2024 dengan di dampingi pengacara Ali Amsar Lubis ,SH.Elly Susanti ,SSI. adanya Perusakan yang terjadi di Apartemen Casablanca East Residence jln Pahlawan Revolusi pondok bambu Jakarta timur.
Perusakan ini di lakukan sekelompok orang yang Tidak bertanggung jawab atas dasar tidak suka dan meneror penghuni Apartemen termasuk petugas keamanan. yang dilakukan salah satu pemilik yang memasang Toren dan harus di pindahkan pihak pengelola Apartemen karna Tidak sesuai dan mengganggu kenyamanan penghuni Apartemen.
Sebut saja awal mula kejadian inisial M adalah salah satu pemilik kantin yang berada di apartemen lantai 1 melakukan pemasangan Toren air 5000 liter di koridor atau tengah jalan milik pasilitas umum bukan milik dia yang di si nyalir merasa dia punya, mengakui milik dia.jika memang dia yang punya mana sertifikatnya, cetus Imam Ketua dan pengurus PPPSRS Apartemen.dan kami sudah melakukan somasi 4 kali agar toren tersebut di indahkan karena itu jalan tmpasilatas umum. tetapi tidak di hiraukan,kami juga datang pribadi secara persuasif malah kami di tantang dengan ucapan"bapak eng punya hak wewenang untuk memindahkan" akhirnya kami bersama yang berwenang Bulding Management menggeser dengan baik-baik agar penghuni Apartemen bisa lewat di tempat umum tersebut.
Adanya pemindahan Toren tersebut tersangka tidak terima,sehingga membuat pelaku membuat keonaran dan memprovokasi sebagian penghuni Apartemen untuk membuat kekacauan dan Anarkis,dengan memecahkan Kaca- kaca di lantai besmen,termasuk kaca kantor pengurus Apartemen. dan bahkan sengaja menaburkan benih ikan lele kedalam kolam renang Apartemen yang mencapai ratusan ekor.bukan cuman itu pelaku juga menangtang pihak keamanan Apartemen.
"Kami berharap dengan adanya Perusakan ini pihak hukum(kepolisian setempat) harus segera menyikapi apalagi ini sudah masuk Rana perusakan fasilitas umum sesuai dengan pasal 521UU/2023 dan juga pasal 170 KUHP pasal 406 ayat (1)pasal 11di UU no 20 Tahun 2011 KUHP:barang siapa melakukan perbuatan menghancurkan,merusak akan di kenakan pidana 2 Tahun penjara.
Imam sebagai ketua PPPSRS sungguh disayangkan dengan adanya perbuatan dan mengintimidasi kepada kami padahal kami tidak ada niat juga untuk meng intimidasi tersangka.dan kami sudah melakukan pelaporan ke pihak polisi setempat tetapi belum ada tanda-tanda kepastian Hukum yang membela dan menanganinya, padahal pada saat kejadian ada beberapa pihak polisi setempat hadir melihat kejadian perusakan itu,kami mengatakan kenapa Tidak ditangkap tangan pa sudah nyata-nyata beberapa tersangka membawa alat berupa Palu dan alat lainya untuk melakukan perusakan"
Pihak kepolisian dengan alasan kami tidak bisa menangkap karna kami belum ada perintah dari atasan"
Akhir berselang beberapa hari kami melakukan pelaporan tetapi hingga saat ini blum ada tindak lanjutnya jadi seakan-akan pelaku ini Tidk tersentuh sama sekali dengan hukum, dan pada tanggal 11 kamis kami kembali menyambangi kantor Polda di dampingin oleh pihak Advokat agar masalah ini bisa di tinjak lanjutin dan di sigapi oleh pihak kepolisian ada apa sebenarnya,dan mengapa pelaku belum ditindak lanjuti.
"Kami berharap pihak penegag hukum segara mengambil tindak keadilan agar Maslah di Apartemen Casablanca East Residence ini kembali kondusif,warga yang ada Tidak merasa resah
Karna adanya provokasi-provokasi terhadap hampir tiga pelaku salah satunya pemilik yang merasa kurang terima di tertibkan.dan kami juga berharap kepada Kapolri harus benar-benar mengayomi dan menegagkan hukum yang sebenar-benarnya agar beberapa tersangka bisa di proses dan di amankan sesuai hukum yang ada "tutupnya.
Repoter susylawaty
Tidak ada komentar