VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

test banner

LEBAK DARURAT PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

SPJB.Com_Lebak,- Perusakan dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Lebak Banten dapat di kategorikan masif dan menyeluruh .  Dengan bertebar ...



SPJB.Com_Lebak,- Perusakan dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Lebak Banten dapat di kategorikan masif dan menyeluruh . 


Dengan bertebar nya industri yang tidak memiliki kolam pengolah limbah yang mencemari lingkungan serta perusakan lingkungan oleh galian tanah di Kabupaten Lebak sangat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar baik untuk saat ini atau masa depan .


Masalah utama yang timbul pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan. Perubahan kimiawi terutama berdampak terhadap  air  tanah  dan air permukaan, berlanjut  secara fisik perubahan morfologi  dan  topografi  lahan.  Lebih  jauh  lagi  adalah perubahan iklim  mikro yang  disebabkan perubahan kecepatan  angin, gangguan habitat  biologi berupa flora  dan  fauna, serta penurunan  produktivitas  tanah dengan  akibat menjadi tandus  atau  gundul. Rendah nya nilai mineral dan kemampuan serapan air atas tanah. Mengacu  kepada perubahan tersebut perlu  dilakukan upaya reklamasi. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan.


Memperhatikan undang undang perlindungan lingkungan hidup pasal 98 ayat 1 yang berbunyi 

"Setiap orang yang dengan sengaja

melakukan perbuatan yang mengakibatkan

dilampauinya baku mutu udara ambien,

baku mutu air, baku mutu air laut, atau

kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,

dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10

(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan

paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh

miliar rupiah).


Beratnya sanksi hukum terkait pencemaran dan perusakan lingkungan adalah sebuah indikasi keseriusan Negara dalam menjaganya .Untuk itu dirasa perlu sebagai warga negara Indonesia untuk sama sama mengawal keseimbangan alam dengan menolak pencemaran dan perusakan lingkungan 


Dalam rapat kordinasi antar awak Media Online Indonesia  sekabupaten Lebak , Ketua DPC MOI Kabupaten Lebak sepakat untuk menggandeng WALHI Indonesia dalam membuat pengaduan dan berinteraksi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup seluruh kegiatan pengrusakan lingkungan dan menghentikan sementara kegiatan perindustrian yang belum memenuhi aturan tentang limbah .


Kami berharap WALHI dapat memediasi MOI DPC Lebak bersama Masyarakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka menyusun bentuk laporan resmi ungkap Deni .

Tidak ada komentar

Terbaru

test banner