Pontianak-Penyerobotan lahan tambang milik PT Putra Berlian Indah (PBI) oleh PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) menimbulkan konflik hukum yang terus berlanjut.
Pengacara PT PBI, Rusliyadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak mereka dan telah mengajukan banding di pengadilan tinggi setelah sebelumnya merasa diabaikan oleh pengadilan negeri.
Rusliyadi menegaskan bahwa PT PBI memiliki bukti kuat dan legalitas yang sah atas lahan tersebut, yang didukung oleh surat-surat resmi dari pemerintah.
"Kami sudah memasukkan banding di pengadilan tinggi karena pengadilan negeri mengabaikan fakta-fakta persidangan. Melalui Pak Direktur dan didampingi oleh kuasa hukum, Legalitas dan surat-surat yang di keluarkan resmi oleh pemerintah di abaikan oleh pihak pengadilan," tegas Rusliyadi.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan kembali mendatangi Polda untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan setahun lalu namun belum ada tindakan.
"Kami sudah membuat laporan dan sampai hari ini tidak di tindaklanjuti. Proses banding masih berjalan, dan semua bukti sudah di lampirkan. Kami berharap media dan publik memberikan perhatian terhadap kasus ini agar informasi yang benar bisa di sampaikan," kata Rusliyadi, Selasa(2/7/2024).
Menurut Rusliyadi, PT CMI tidak memiliki izin yang sah atas lahan yang mereka garap, yang sebenarnya milik PT PBI.
"CMI mengabaikan kerusakan lingkungan di beberapa desa, terutama di Desa Karya Baru. Mereka tidak memiliki itikad baik untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan," ungkapnya.
Selain itu, kewajiban pajak atas aktivitas tersebut di bayar oleh PT PBI, meskipun lahan digunakan oleh PT CMI.
Direktur PT PBI, Ahmad Upin, menyatakan bahwa dari 6.000 hektar lahan yang mereka miliki, 4.000 hektar telah digunakan oleh PT CMI tanpa izin.
"Kami yang membayar pajak dan membuat laporan LKPM setiap tahun.
Namun, karena terfokus pada persoalan ini, kami belum membuat laporan terbaru," kata Upin.
Lebih lanjut, Upin mengungkapkan bahwa PT PBI telah mendapatkan surat dari Kementerian ATR/BPN Pusat yang menyatakan bahwa izin lokasi PT CMI Site Air Upas tidak pernah dikeluarkan.
"PT CMI melakukan aktivitas pertambangan di luar IUP-OP mereka. Ini adalah perbuatan melawan hukum," tegas Upin.
Sengketa ini menyoroti masalah legalitas dan tanggung jawab lingkungan dalam industri pertambangan.
PT PBI bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka dan menuntut keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh PT CMI.
"Kami punya hak yang sama untuk mengakses keadilan dan pelayanan hukum. Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak agar keadilan dapat ditegakkan," kata Upin.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan menarik perhatian publik serta media. PT PBI berharap bahwa melalui banding dan tekanan publik, keadilan akan tercapai dan hak mereka atas lahan tambang dapat di kembalikan.
Posting Komentar
0Komentar