Jakaarta 29 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan partisipasi publik dalam memerangi judi online dan para bandar judi yang merug...
Jakaarta 29 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan partisipasi publik dalam memerangi judi online dan para bandar judi yang merugikan masyarakat, Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online mendeklarasikan Manifesto Perang Semesta Lawan Judi Online. Acara deklarasi ini digelar dalam bentuk konferensi pers yang bertempat di Restoran Telaga Sampireun Menteng, Jakarta Pusat.
Dengan tema “Selamatkan Indonesia: Berantas Judi Online, Tangkap Bandar Judi”, acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari berbagai organisasi relawan. Beberapa di antaranya adalah Panel Barus, Bendahara Umum DPP Projo; Yudhi Ariesa Chandra, Ketua Umum Projo Muda; Abdul Havid Permana, Sekjen Relawan Bara JP; serta beberapa ketua relawan lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, masing-masing ketua relawan menyampaikan pandangan dan sikap mereka terkait pemberantasan judi online. Panel Barus memimpin jalannya acara dengan mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak negatif judi online yang telah merusak masyarakat.
“Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang hadir memenuhi undangan kami. Hari ini, kami berkumpul untuk menyuarakan keprihatinan kami terhadap bahaya judi online yang semakin merajalela. Judi online memiliki dampak buruk yang sangat signifikan terhadap kesehatan mental, ekonomi, dan sosial masyarakat kita,” ungkap Panel Barus.
Ia menambahkan bahwa hadirnya relawan Jokowi dan Ganjar Pranowo dalam acara ini menunjukkan kesatuan pandangan dan komitmen untuk memberantas judi online demi mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.
Dampak Negatif Judi Online
Dalam deklarasi manifesto tersebut, beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
Kesehatan Mental: Judi online menyebabkan kecanduan yang berujung pada stres, depresi, dan kecemasan berat. Banyak korban judi online yang rela mengorbankan segalanya, bahkan melakukan tindak kriminal seperti pencurian dan penipuan.
Ekonomi: Judi online merusak daya beli masyarakat. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru habis untuk berjudi, mengakibatkan penurunan daya beli dan terlilit hutang.
https://youtu.be/Q07C9ixRdaY?si=Bvydo16Q1At4e_SJ
Sosial: Judi online mengubah perilaku dan nilai-nilai dalam masyarakat, mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga, serta menurunkan partisipasi dalam kegiatan sosial.
Politik: Peredaran uang dari judi online digunakan untuk mempengaruhi proses politik dan praktik korupsi, merusak integritas aparatur negara.
Ekonomi Nasional: Judi online menyebabkan aliran uang yang besar ke luar negeri, mengurangi produktivitas ekonomi, dan membahayakan kestabilan keuangan negara.
Seruan dan Tindakan Konkret
Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online juga menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas para bandar judi online. Mereka mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperketat pengawasan digital dan meminta OJK untuk membekukan aktivitas yang terkait dengan judi online.
https://youtu.be/Q07C9ixRdaY?si=Bvydo16Q1At4e_SJ
Sebagai langkah konkret, mereka akan melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat, berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, ahli kesehatan mental, dan akademisi untuk membantu para korban kecanduan judi online. Selain itu, mereka akan menggelar apel siaga untuk menegaskan komitmen mereka dalam memberantas judi online.
https://youtu.be/whMQE6NojDc?si=Blwe9ZBB2muKBh4o
Dengan deklarasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online meningkat dan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk memberantas judi online demi masa depan Indonesia yang lebih baik. https://youtu.be/Q07C9ixRdaY?si=Bvydo16Q1At4e_SJ
Tidak ada komentar