Kabupaten Memasuki Hari Senin, 5/08/2024, jam 07.00 Wib, Pengurus dari Pouk Tesalonika dan Kuasa Hukum hendak bertemu dengan S...
Memasuki Hari Senin, 5/08/2024, jam 07.00 Wib, Pengurus dari Pouk Tesalonika dan Kuasa Hukum hendak bertemu dengan Salah Satu Penjabat Bupati Kabupaten Tangerang provinsi Banten
Kedatangan Pengurus yang mana ingin bertemu dengan Penjabat( PJ) Bupati Kabupaten Tangerang dengan maksud meminta Keadilan atas Persoalan Jemaat Pouk Tesalonika yang Dilarang Beribadah, karna segelintir Orang yang melarang mereka Beribadah di Yayasan POUK Tesalonika pada 30/03/2024 beberapa bulan lalu sudah ada
Alhasil kedatangan mereka ke kantor PJ Bupati , tidak bertemu dengan PJ Bupati yang dituju.(tidak jumpa)
Salah satu pengurus Pouk Tesalonika, Bapak Pardede memberi penjelasan, ke para Awak Media
Terkait Tempat Ibadah kami tidak ingin mempeributkan, walau sekalipun Gedung Serba Guna ADA Yang Pakai, Mereka (Pihak Kecamatan) Seharusnya Mencarikan Alternatif Sebelum Kami Mandiri
Pihak Kecamatan memberikan Surat kepada kami tertanggal 7 Juli 2024 bahwasannya, Tempat Gedung lama Kecamatan Teluk Naga Akan dipakai untuk Panitia Pemilihan Kepala Daerah.(PILKADA) tahun ini
Ini Diiyakan oleh Camat Teluk Naga, sehingga kami bentrok dengan Acara mereka padahal Camat Teluk Naga sudah janji Di BLOCK ucapnya"
Dan akhirnya tempat untuk kami Beribadah sementara, kami jemaat POUK Tesalonika beribadah di rumah salah jemaat pada waktu itu, Ujar Pengurus POUK Tesalonika, Bapak P.
Pendeta Siahaan mengungkapkan, dalam Runutan Kronologis yang terjadi Atas Pelarangan Ibadah,
Terkait Keputusan disaat pertemuan terakhir Stakeholder Jajaran Kecamatan, Lurah, Warga yang menentang keberadaan Jemaat Pouk Tesalonika, Tidak ada Membuahkan Hasil Kesepakatan
dan selalu Deadlock secara Tertulis. Kami meminta Tempat untuk Beribadah tidak Disetujui untuk memakai Gedung Baru Kecamatan Teluk Naga, itupun tidak Diperbolehkan oleh Pejabat Perangkat Daerah Kecamatan Teluk Naga dan saat ini kami diberikan tempat yang tidak sepenuhnya kami bisa menjalankan beribadah dan karna dengan situasi seperti saat ini kami beribadah di rumah Jemaat.
UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2 , dan UU pasal 28 ayat 1: Negara Menjamin Kebebasan Hak Warga Negara untuk memeluk agamanya dan Peribadatannya setiap umat
Tapi Di falsafah, Nilai Negara Dikangkangi oleh segelintir pejabat Perangkat Daerah Kecamatan Teluk Naga dan implementasinya dianggap lebih rendah dengan keputusan bersama sekelompok yang merasa memiliki Negara Indonesia ini.
sudah jelas yang ada dalam
Pancasila Sila Ke- 5, yang berisi , Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia untuk mendapatkan
Implementasinya tidak Ada bagi Jemaat Pouk Tesalonika.
Semestinya sesuai di Implementasi UUD 1945 Dan Pancasila Sebagai Falsafah, Nilai Dan Pedoman bagi Negara Indonesia dijalankan oleh segenap Warga, RT, RW, Lurah, Camat, jajaran pejabat Perangkat Daerah di Teluk Naga.
Adapun Perihal terjadinya kejadian jemaat POUK TESALONIKA betapa susahnya untuk beribadah, Pimpinan Redaksi Media onlaen Posindonesia.net hendak Konfirmasi kepada Camat Teluk Naga belum ada jawaban melalui WhatsApp.(Rom)
Tidak ada komentar