Kabupaten Bogor:
Kabupaten Bogor:
Maraknya peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter yang masuk dalam daftar
G jenis tramadol dan heximer di Wilayah Hukum Polsek Parung Panjang, Polres Kabupaten Bogor menjadi sorotan Ketua GWI DPD Banten.
Pasalnya dari hasil investigasi media, masih ditemukan toko yang menjual obat keras golongan G jenis tramadol dan heximer tepatnya di Raya Dago Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat, (02/08).
Dan mirisnya, bisnis haram tersebut dibekingi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab agar peredarannya berjalan dengan lancar.
Dibenarkan oleh salah seorang pembeli yang identitasnya tidak mau dipublikasikan, dirinya kerap kali membeli Tramadol di toko tersebut tanpa menggunakan resep dokter.
"Ia beli tramadol disini, satu lempeng harganya Rp 60.000,-," terangnya
Semetara itu, penjaga toko yang menjual obat jenis tramadol dan heximer saat dikonfirmasi malah melarikan diri kebelakang rumah untuk bersembunyi
Disisi lain, Kapolsek Parung Panjang saat dikonfirmasi terkait masih maraknya peredaran sediaan farmasi tersebut di wilayah hukumnya malah terkesan bungkam dan tutup mata.
Pada kesempatan yang sama, Samsul Bahri, mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap peredaran obat keras ini karena banyak akibat yang ditimbulkan dari dijual bebasnya tramadol dan heximer.
"Penegak hukum jangan menutup mata, ketika ada informasi ataupun aduan masyarakat, tolong ditindaklanjuti. Jangan justru menutup mata!" tegasnya, Sabtu (03/08).
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang- Undang pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Red/Tim
Tidak ada komentar