Putusan pengadilan kasus keracunan ditunda Acara keracunan obati ini gimanaa menurut abang? Putusan pengadilan yang ditunda ini...
Putusan pengadilan kasus keracunan ditunda
Acara keracunan obati ini gimanaa menurut abang?
Putusan pengadilan yang ditunda ini bisa dimaknaiwajarnya ketdakwajaran sistem pengadilan di Indonesia yang disampaikan korban yang hawatir merupakn disain jangan ja ngan keputusan ny nanti tdak sesuai, itu kan kekhawatiran orang tua korban
Jadi apapun itu ada waktu tga minggu, kawan kawan media berkenan menjaga hingga putusan dikeluarkan, sehingga dengan penjaga an yang konsisten itu bisa menjadi alat kontrol bagi pengadilan untuk memutuskan secara obyektif.
Kalau berbenturan dengan lawyer hal biasa mau dipengadilan atau saat diskusi saat mediasi.
Baik saat mediasi baik industri afi farma industri obat yang lain, Kementerian Kesehatan, BPPOMtu semua didampingi pengacara. , tidak masalah.
Berhadapan dengan korporasi besar dan sistem itu sudah menjadi konsekuensi.
Apa putusan kalah kita banding, karena media untuk melakukan perlawanan adalah banding.
Sedangkan upaya lain seperti dulu orang tua ke Komnas HAM, Ke DPR, dan lain-lain.siapa tahu teman teman isa solid kembali jika keputusan tidak sesuai untuk melakukan upaya di era rezim baru. Siapa tahu ada perhatian yang lebih baik daripada rezim sekarang.
Kalau viral kan udah berapa kali ya di media sosial atau di media massa untuk menjadi perhatian nasional. Cuma yg disayangkan sekejap lupa lagi. Sekejap lupa lagi. Bahkan sampai sampai Kementerian Kesehatan berani menghapus pernyataan kit bahkan fraxion obatnyapernah meracuni orang.
, " Itu kemenkes bilang gak ada itu kejadian Februari, "
Sangat nyata sekali seluruh keracunan obat yang menyebabkan anak anak meninggal itu ada upaya dilupakan saja.
Kelanjutan keputusan ini kita menunggu tiga minggu lagi apapun keputusan kita siap. Kalaupun kalah kita banding. Tentu untuk melakukan banding kita membutuhkan dukungan termasukmedia, . Karena media bisa memberi informasi yang menjangkau seluruh Indonesia
Selain itu apakah kita akan melakukan upaya upaya diluar pengadilan mungkin saja
Tapi semua akan kita diskusi setelah keputusan nanti dikeluarkan.
Kita berdiskusi, karena apapun itu kita akan menolak lupa bahwa korban itu ada.
Tentu kalau kita lihat, itu BPPOM mengeluarkan list ada 70anobat apa saja itu bisa dichek.
Menteri juga menyampaikan ini lo yang mengandung racun. Sudah ada listnya ditentukan BPPOM sudah menyampaikan, nah salah satunya itu yang kita gugat afi farma dan satu dari Sumatera Utara itu obat batuk. Jadi kenapa karena korban yang kita wakili yang meminum itu
Tadi sudah kita sampai kan dari fakta fakta dipengadilan, sistem tidak punya alat untuk memeriksa keracunan, cek aja dirumah sakit yang memeriksa khusus keracunan tidak ada. Padahal keracunan itu umum, tapi di rumah sakit itu gak ada
Terus di BPPOM itu racunEGgd itu bahan tambahan. Tapi di BPPOM itu yang harus diperiksa itu bahan utama d apa ya lupa itu. Dan bahan tambahan gk masuk pemeriksaan. Padahal jadi gk kepantau
Sebenarnya vk terindikasi coba dicek lagi listnya, menteri sudah menyampaikan itu coba dicek lagi ada daftar obatnya disitu.
Yang paling jelas afi farma PT afi farma
Harapan kedepan ya gimana?
Racun masuk di direktorat kementrian kesehatan masa tiap hari kita keracunan masagak ada yg menangani .
kalau bisa di direktorat ada di kementerian ada
Ketika dirumah sakit ada, dokter nya ada, sekarang kan gak ada
Industri obat harus punya sistem kalau BPPOM belum mengeluarkan mandiri . Kalau sistem belum mengeluarkan harus mandiriharus mendeteksi racun itu masuk ke obat atau nggak, bahan dia palsu atau nggak BPPOM dan pengusaha harus bersama sama sistemnya diperkuat. BPPOM itu lalai kenapa anak anak ini mati , kenapa anak anak ini mati karena kementerian kesehatan
Sebabnya sudah jelasj, makanya kita gugat. Kamu harus bertanggung jawab kamu yang bunuh mereka kok.
Masalah kan kita perdata, kerugian
Harus bayar. Apakah mereka akan banding,karena mereka untuk menjaga institusi mereka supaya dianggap institusi mereka sudah berupaya maksimal
Supriyadi
Tidak ada komentar