SPJB.Com-
SPJB.Com-
Tanggerang 7/08/2024. Dari Nara Sumber, ini sial Nama.F & G,dengan Tampilan Live di Tik-Tok. Menyatakan dengan Sebenar-benarnya Bahwa di *INDONESIA* Tidak ada Undang-Undang Pencermaran Nama Baik (ITE).Dari Perkataan seorang Anggota *POLRI YANG BERPANGKAT BRIBTU YANG MEMAKAI KAOS PUTIH* Dengan Penuh Keyakinan dan Siap dituntut sesuai Undang-undang yang Berlaku di Indonesia jika dari perkataan Kepada Jurnalis Mabes NEWS & Bidik Nusantara News (F.R.M & G.R.S) dan LSM. Sah Tidak ada UNDANG-UNDANG yang berlaku,Dengan pengakuan mereka sepasang suami istri,Siap Pasang Badan atau Menerima Ganjaran Pidana, sesuai Penyalahan kode etik dari Pencemaran Nama Baik,yang ditampilkan dari *MEDSOS, INSTRAGRAM DAN TIK-TOK* Dari ungkapan mereka berdua Pasangan Suami Istri ini, yang Di photo ini.Dari Pemberitaan yang sudah Tampil.Mereka Berbicara dari Jurnalis yg telah menaikan berita,adalah tidak berhak sesuai dari perkataan sepasang suami istri (Agil & Anastasyafatira) Yang Sudah Memberikan tanggung jawab didalam pemberitaan sesuai Tupoksi Jurnalis yg memegang KTA Yang dimana *,Jurnalis dalan menjalan tugas nya yang bersangkutan dilindungi oleh UU No.40/1999 Tentang PERS.DAN LSM UNDANG-UNDANG No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam pemantau setiap kinerja aparatur penyelenggara negara di kawasan nusantara. Jadi dari perkataan Seorang Anggota Polri Berpangkat BRIBTU dinas dimabes dan istri nya Anas tasyafatira,dan rekan- rekan nya yang di grup inti mereka.yang menaikan dan memviralkan di Instagram dan Tik-tok.Karena mereka sudah sengaja melawan Hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan dan ketentuan pasal 4 ayat( 2)dan atau(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)dengan nama yang terkait dari *Tim yang mempubliksikan,Sarkamel,Putri Kamelia,Lembayung,Marisa,Anastasyafatira Agil Bribtu dinas di mabes,Ersya.dari semua tim ini menyatakan garis keras tidak ada Undang-Undang ITE,Yang menampilkan dan mempublikasikan dari nama AF Decoration Jay dan Bella.Pencemaran nama baik.Kami memohon selaku dari jurnalis dan LSM,Kepada Bapak KAPOLRI & KAPOLDA MENINDAK KE 8 ORANG INI,SESUAI HUKUM YANG ADA DI INDONESIA .*Jurnalis Mabes NEWS. Firman Rahmat Manullang.
Tidak ada komentar