VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

test banner

Truk Tanah Beroperasi di Daerah Cilayang Kecamatan Curug Bitung , Kendaraan Lain Saat Melintas Terganggu Udara Polusi dan Paparan Debu .

Lebak,-



Lebak,-

SPJB.Com,- Lebih dari 50 Armada truk pengangkut tanah yang sedang parkir di pinggir jalan karena sangat mengganggu pengguna jalan umum kendaraan lainnya yang mengakibatkan kemacetan penuh udara polusi saat kemarau, roda licin saat hujan turun terjadi nya kecelakaan lalu lintas dan gumpalan tanah yang berjatuhan paparan Debu sangat mengganggu kendaraan lain.


Dengan pantauan media adanya beberapa titik lokasi Aktivitas tambang galian tanah tersebut tercatat ada puluhan Armada truk pengangkut tanah yang sedang parkir di bahu jalan, sepanjang jalan cilayang Kecamatan Curug Bitung.


Kendaraan roda empat atau roda dua  pun harus satu jalur dan bergantian antri lewat saat melintas, sedangkan jalur yang satunya dipakai buat parkir Armada truk tanah ini mengakibatkan macet "Serasa seluruh badan jalan punya sendirinya, bebas parkir di mana-mana".


Tak ada hujan turun sehingga debu pekat jelas terlihat bertebaran di atap rumah setelah dilintasi truk tambang yang hendak mengisi muatannya. Mata dan hidung akan mulai terasa panas dan perih saat debu dari ban belakang truk tersebut menyembur. Masker yang digunakan pun seperti tak ada gunanya mau tak mau pengendara harus berani mendahului truk tersebut agar tidak terpapar Debu.


Jika berada di situasi darurat, diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan saat kondisi kendaraan pecah ban. Tidak berlaku untuk kendaraan yang sedang beristirahat dan kendaraan kondisi normal parkir sembarang sesuai aturan yang sudah tercantum dalam undang-undang.


Dan sudah diatur dalam undang-undang area larangan parkir mobil yang tidak boleh sembarang parkir dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah atau PP nomor 34 tahun 2006 pasal 38.


Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Contohnya yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir. 


Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.


Ruas jalan Provinsi Banten Maja koleang yang biasa dilintasi warga sekitar kini telah didominasi oleh truk-truk dengan beragam ukuran Jalan yang lebarnya hanya 6 meter itu pun menjadi sempit untuk dilintasi. Truk parkir bikin macet tak jarang truk tersebut parkir begitu saja sambil menunggu muatan dan tampak menghiraukan pejalan kaki serta pengendara. 


Perlu ke hati-hatian karena jalan di daerah ini kubangan lumpur ketika hujan turun dan debu pekat ketika kemarau jika malam hari jalan berlubang itu tidak akan terlihat karena minimnya penerangan sehingga warga ingin melintas di harap berhati-hati.


Setiap hari ada 50 lebih mobil truk pengangkut tanah beroperasi sudah tak asing lagi jika melintasi jalan Maja koleang (sebutan warga) Kecamatan Maja dan Curug Bitung selama perjalanan terlihat pula beberapa kerusakan infrastruktur jalan di 2 Kecamatan tersebut para pengendara dibuat kewalahan menghadapi jalan licin ketika hujan.


Berkenan dengan hal tersebut awak media meminta pemerintah peserta dinas terkait bertindak tegas terkait tambang galian tanah di wilayah kecamatan Curug Bitung untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan meninjau kembali izin tambangnya karena banyak parkir sembarangan di bahu jalan. (Red/Dera Wiganda)

Tidak ada komentar

Terbaru

test banner