Sengketa Tanah Lazarus Lintas vs PT. MKS: Bukti Fotokopi Picu Kejanggalan Persidangan Ketapang – Sengketa tanah antara Lazarus L...
Sengketa Tanah Lazarus Lintas vs PT. MKS: Bukti Fotokopi Picu Kejanggalan Persidangan
Ketapang – Sengketa tanah antara Lazarus Lintas dan PT. Mitra Karya Sentosa (PT. MKS) yang telah berlangsung sejak 2020 hingga saat ini belum menemui titik akhir. Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN Ktp, dan telah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada Jumat, 27 September 2024.
Menurut Kuasa Lazarus Lintas, terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan yang sangat melelahkan dan terbuka untuk umum ini. Salah satunya adalah bukti dokumen dari tergugat yang berupa fotokopi, yang dianggap bertentangan dengan pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). "Kami telah memohon kepada majelis hakim untuk menolak bukti fotokopi ini karena tidak memenuhi syarat keabsahan sebagai bukti tertulis dalam persidangan," jelas kuasa Lazarus Lintas.
Dalam persidangan, turut tergugat I, Edy Yanto, juga memberikan bukti tertulis terkait pelepasan hak atas tanah kepada PT. MKS, namun dokumen tersebut juga hanya berupa fotokopi. Kuasa Lazarus Lintas menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak lengkap, karena tidak mencantumkan data penting seperti tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tidak ada dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau kwitansi jual beli.
Lebih lanjut, dalam Pemeriksaan Setempat (PS), terungkap bahwa tergugat dan turut tergugat I tidak mengetahui batas tambiran tanah yang menjadi objek sengketa, menambah keraguan terhadap keabsahan bukti yang mereka ajukan. Kuasa Lazarus Lintas juga mengungkapkan bahwa beberapa jawaban turut tergugat I di PS dibantu oleh pihak lain yang tidak berkepentingan dalam perkara ini.
Atas dasar ini, kuasa Lazarus Lintas meminta kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. "Kami berharap majelis hakim bertindak profesional, berimbang, dan membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan serta hasil Pemeriksaan Setempat," tutupnya.
Kasus sengketa tanah antara Lazarus Lintas dan PT. MKS ini menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat dari kalangan ekonomi lemah kesulitan mencari keadilan, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Masalah lain yang di hadapi masyarakat adalah realisasi plasma yang minim dan hasilnya hanya ratusan ribu per hektar per bulan, juga masalah sengketa lahan di Kalimantan Barat semakin memperburuk situasi masyarakat kecil yang hidup di sekitar area perkebunan sawit.
Supriyadi/Tim
Tidak ada komentar