Disinyalir Kelompok Tani Hanya Diperalat Menjadi Sapi Perah Oleh Pihak Dinas. Pandeglang-Banten Dengan adanya pemberitaan yang sudah terbi...
Disinyalir Kelompok Tani Hanya Diperalat Menjadi Sapi Perah Oleh Pihak Dinas.
Pandeglang-Banten Dengan adanya pemberitaan yang sudah terbit dimedia ini dengan adanya dugaan monopoli pembangunan Sreen House Modern yang diduga di monopoli oleh oknum DPKP kabupaten Pandeglang hal ini Sangat dikecam keras oleh lembaga LIN (lembaga Investigasi Negara).
Pasalnya,"Program tersebut dengan nilai pagu anggaran Rp.345.000.000,- Yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang.Dalam program tersebut diawali dengan sistem Swakelola dengan kelompok masyarakat tapi diduga ada monopoli pihak dinas.
Salah seorang anggota kelompok yang menerima program tersebut yang inisialnya disembunyikan pernah mengatakan kepada awak media ini."Dulu waktu mendapatkan program ini yang pertama kali,Duitnya setelah diambil dikirim kan lagi ke pihak dinas dan baru ada pihak ketiga yang mengerjakannya.kalo turun program yang saat ini kami tidak tau apa-apa hanya menerima barang dan tetap pihak ketiga juga yang melakukannya pekerjaan singkatnya.
Sedangkan ketua kelompok tani Bina Tani Desa Menes kecamatan Menes kabupaten Pandeglang provinsi Banten panggilan sehari-hari atau lebih dikenal Itop mengatakan kepada awak media,"Ya ini di vendorkan untuk program ini bukan yang pertama tapi sudah ke empat kalinya, untuk vendornya sendiri kami tidak kenal"Kalo yang saat ini kami tidak mencairkan dana anggaran hanya menerima barang dan itupun di vendorkan,kalo untuk pihak dinas sendiri belum pernah ada yang turun sampai saat ini ucapnya.
Umaedi selaku ketua LIN (lembaga Investigasi Negara) DPC Pandeglang kali ini angkat bicara"Kami mengecam tindakan oknum pihak dinas yang seolah-olah ini program seperti program TUNTAS (Tuntunan Dari Atas) jadi dugaan kami kelompok Hanya dijadikan sapi perah saja untuk ajang bebancakan para oknum dinas tegas Umaedi.
Sedangkan yang jadi pertanyaan kami apakah pihak dinas dalam melakukan hal tersebut sudah mengikuti tentang isi Peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan apakah sudah mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman Swakelola,Jadi kami menghimbau juga untuk pihak APH, Kejaksaan agar ikut kawal permasalahan ini karena disinyalir ini sudah tercium bau-bau aroma yang mengarah pada KKN tutup Umaedi.
Author: Raeynold/Tim.
Tidak ada komentar