VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

test banner

RPM Siap Laporkan Regen Abdul Haris Anggota Dewan Lebak Diduga Kampanye Paslon Bupati Saat Reses Ke 1

SPJB Com-



SPJB Com-

Lebak,- Ketua Relawan Pembela Masyarakat (RPM) mempersiapkan laporan untuk diberikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak atas tindakan oknum anggota DPRD Lebak bernama Regen Abdul Haris, yang mana diduga melakukan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati urut nomor 01 saat sedang melakukan kegiatan Reses di dapilnya beberapa waktu lalu. Hal tersebut, diketahuinya, saat melihat video yang di unggah di tiktok milik regen yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan dikalangan aktivis.


Menurut Imam, yang ia ketahui, Reses merupakan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah Daerah Pemilihannya. Artinya, reses seharusnya dijadikan konsep yang khusus untuk menyerap aspirasi masyarakat apa saja yang menjadi sekala perioritas terhadap kebutuhan masyarakat. Bukan dijadikan ajang kepentingan politik untuk memenangkan Paslon Bupati Lebak.


"Seharusnya, Reses menjadi fokus anggota DPRD pak Regen untuk menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing apa saja yang menjadi keluhan, kekurangan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga, foksi sebagai wakil rakyat dapat berjalan sesuai dengan tugas fokok dan fungsinya yang di harapkan masyarakat, ini kok malah kampanye Paslon Bupati Lebak, tentu ini terkesan semaunya seolah-olah dirinya itu kebal hukum dan aturan yang berlaku,"tegas Ketua Umum RPM Imam Apriyana, Minggu 24 November 2024.


Kata Imam dalam rekaman video tiktok diduga milik seorang anggota DPRD Lebak dari Partai PPP itu, Regen terlihat jelas diduga melakukan kampanye saat reses di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak  Banten.


"Saat pak Regen Reses di Kecamatan Cibadak, kan ada foto sepanduk Reses pertama. Tapi, pak Regen membuat video yang di unggah ke tiktok kemudian tersebar yang mana dirinya mengajak masyarakat memilih pasangan calon bupati Lebak nomor urut 1 Hasbi- Amir di Pilbup Lebak 2024,"katanya.


"Tanggal 27 November sebentar lagi, kita akan memilih calon bupati dan wakil bupati, pilih Hasbi-Amir, Pilih nomor urut satu," kata Regen Abdul Haris dalam video di akun tiktok @baladregenbersatu,"lanjut Imam sembari memperlihatkan Video tiktok regen yang diduga melakukan kampanye Paslon Cabup 01 saat kegiatan Reses.


Imam mengaku sangat prihatin dengan sikap dan tindakan anggota DPRD Lebak bernama Regen yang diduga kuat penyalahgunakan fungsi Reses. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas negara dan aturan kampanye.


Menurut Imam ada beberapa aturan yang diduga dilanggar. Bahkan, ada beberapa Pasal yang dapat menjeratnya. Seperti

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 


Pasal 280 ayat (1) huruf (f), yang mengatur bahwa setiap pejabat negara, termasuk anggota DPRD, dilarang menggunakan fasilitas negara atau jabatan publik untuk kepentingan kampanye calon atau partai politik.


"Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Partai Politik. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh partai politik atau anggotanya harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam konteks kampanye. Jika Reses digunakan untuk kepentingan kampanye, itu bisa saja diduga melanggar prinsip-prinsip penggunaan dana dan fasilitas negara. Tentu kami RPM tidak akan tinggal diam adanya sikap dan tindakan yang menyangkut pelanggaran diamana seharusnya fokus terhadap rakyat malah kampanye untuk kekuasaan,"ujar Imam.


Lanjut Imam mengungkapkan Peraturan Bawaslu berdasarkan ketentuan Bawaslu, apabila Reses digunakan sebagai sarana kampanye, maka itu bisa dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sebagaimana Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, itu bisa diterapkan jika ditemukan adanya anggota DPRD dengan sengaja mengadakan kegiatan reses untuk tujuan pribadi atau kelompok dalam rangka kampanye.


"Jika dugaan tersebut terbukti, maka Bawaslu Lebak dan BK DPRD Lebak dan siapa saja pihak- pihak berwenang wajib menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi dan apa yang dilakukannya. Tentu Penegak hukum harus menegakan hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada, jika tidak, maka masyarakat bersama kami di RPM tidak akan diam,"tegas Imam.

Tidak ada komentar

Terbaru

test banner