SPJB.Com- Soal Pemanggilan Kasus dugaan korupsi Sport Center oleh Kejati, Pengurus LSI Banten sangat mendukung. Serang -Banten ,--Terkait ...
Serang -Banten,--Terkait dilayangkannya surat pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kepada sejumlah saksi kasus dugaan korupsi sport center pada biro umum dan perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011. Menuai sejumlah apresiasi dari warga dan kelompok yang ada dibumi tanah jawara ini.
Salah satunya oleh Rd. Faruq Febrian Kartakusumah, pengurus Laskar Sarung Indonesia (LSI) Provinsi Banten. Yang mendukung langkah kinerja Kejati Banten yang memanggil para saksi dalam dugaan kasus tersebut.
"Saya sangat mendukung Kejati Banten dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kasus Sport Center Banten , karena dengan adanya korupsi itu sangat merugikan Bangsa dan Negara" Ungkap Rd. Faruq Febrian Kartakusumah kepada WBO
"Banten ini harus nya maju jika tidak ada oknum-oknum yang melakukan korupsi" Katanya, Jum'at (22/11/2024).
Informasi yang didapat dalam siaran Pers yang dikeluarkan Kejati Banten dengan Nomor : PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024 tertanggal 20 November 2024. lalu beredar dipublik. Bagi Rd. Faruq Febrian Kartakusumah adalah salah satu langkah bagus yang yang dilakukannya Kejati Banten karena menurutnya selaras dengan Presiden saat ini tentang aksi bersih-bersih.
"Di pemerintahan sekarang yang di pimpin Bapak Presiden Kita, Pak Prabowo Subianto, kita harus mendukung aksi bersih-bersih pemerintah terhadap koruptor-koruptor yang tidak tahu malu" Ujarnya.
Rd. Faruq Febrian Kartakusumah juga meminta agar para aparat penegak hukum bisa lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus korupsi.
"Mereka ( para koruptor ) tersebut berfoya-foya di atas penderitaan masyarakat, dan kerugian Negara, jangan sampai hukum ini tumpul ke atas, Siapapun koruptor yang merugikan negara harus segera ditangkap, dan di miskin kan" tandasya.
Autor: Mul.
Tidak ada komentar