SPJB.Com-
SPJB.Com-
Awak media yang datang kelokasi dan konfirmasi pada pekerja, yang berada di lokasi, bahwa pekerja tidak mengetahui apa-apa. Saya hanya di suruh bekerja aja. Ucap salah satu pekerja. Sabtu-7-Des-2024.
Lain halnya yang dijelaskan oleh salah satu pekerja lainnya yang inisialnya tak mau disebutkan ia mengatakan."Bahwa pekerjaan pasangan paving blok di Kampung Kubang bale Desa Teluk Lada tidak di ketahui anggarannya dan panjangannya pun saya tidak mengetahui,Yang saya tahu bahwa pasangan paving blok ini adalah JUT, jalan usaha tani,Kalau anggaran dan panjang saya tidak mengetahui.
Dan hasil pantauan awak media saat dilokasi disinyalir pasangan paving blok ini sudah tidak transparan,diduga jelas ini sudah Mengangkangi Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku pada 29 April 2010. UU ini mengatur tentang hak asasi manusia untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik.Dan diduga kuat dalam pengerjaannya ASJAD alias asal jadi.
Autor : Heri.
Tidak ada komentar