VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

test banner

JAM-P Banten Kecam Dugaan BPNT Dan PKH Di Desa TarumaNagara Yang Diduga Di Pungli Oleh Oknum Pendamping Bekerja Sama Dengan Pihak Desa.

  SPJB.Com-

 

SPJB.Com-

Pandeglang-Banten,- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan KPM non PKH. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran dan memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM. Bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp 200.000 yang dapat ditukarkan dengan bahan makanan di e-warong terdekat.

Program Keluarga Harapan (PKH) Program ini dibagikan secara bertahap dalam 4 tahap selama 1 tahun. Masing-masing penerima manfaat PKH akan memperoleh uang tunai sesuai dengan kategorinya, seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.

Bantuan sosial (bansos) seperti BPNT dan PKH merupakan upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Tapi parahnya diduga kuat Bansos PKH dan BPNT di Desa Tarumanagara Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,Diduga di pungli oleh oknum pendamping dan oknum aparatur desa.

Salah satu masyarakat penerima bantuan yang inisialnya disebunyikan mengatakan."Untuk potongannya bervariasi,ada yang enam ratus ribu,ada yang lima ratus,empat ratus tergantung besar kecil dapatnya,malah ada juga yang hampir delapan ratus ribu itu dimintain nya,Kami itu di instruksikan oleh oknum pendamping inisial (ZH) atau sering disebut bunda (Z) Kalo tidak ngasih sekian kami diancam akan dihapus dari bantuan ujarnya.Kalo yang PKH yang minta duitnya pengurus dan kalo BPNT itu lewat RT urainya.

Salah satu Rw di Desa Tarumanagara yang inisialnya disembunyikan pun mengatakan."Benar pak hal tersebut dan sudah banyak yang Laporan juga ke saya singkatnya.

N.Sujana Akbar Presidium JAM-P Banten mengatakan."Padahal jelas Bansos ini bantuan untuk masyarakat yang tak mampu,dan tidak boleh di pungli dengan alasan apapun jadi kepada pihak Kecamatan pihak APH,Kejaksaan agar segera mungkin untuk turun ke desa Tarumanagara dan bila terbukti harus tindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan semestinya pihak Dinas Sosial memanggil oknum pendamping tersebut berikan Saksi sesuai aturan.Dan kami akan kawal permasalahan ini tegas Presidium JAM-P-BANTEN tersebut.

Dan sampai berita ini diterbitkan pihak Kepala Desa Tarumanagara dan oknum pendamping serta pihak Dinas terkait belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya.

Author: Raeynold.

Tidak ada komentar

Terbaru

test banner