SPJB.Com-
SPJB.Com-
Pandeglang-Banten,--Selamatkan APBD sebesar Rp. 77,8 Milyar Diduga Dirampok Oknum GAPENSI Pandeglang dan oknum ULP serta oknum DPUPR P4 Gelar Aksi Unras.
Arip Wahyudin (Ekek) mengatakan bahwa kami duga adanya persengkokolan dalam perspektif persaingan usaha akibat balas jasa time sukses dan bantuan money politik dalam pemenangan PILKADA 2024.
Walaupun Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan instrumen hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan untuk menghindari terjadi eksploitasi, terhadap konsumen untuk pelaku usaha dalam bidang proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dimana Kabupaten Pandeglang diduga melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang usaha monopoli dan persaingan tidak sehat, dalam pelaksanaan tender proyek.
Dimana diduga larangan kecurangan adanya lelang yang dilakukan sendiri tidak reserentak dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Pungkasnya.
Kami Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) selaku parlemen jalanan menduga dapat menyebabkan persaingan tidak sehat yang bertentangan dengan tujuan tender, yaitu harga kompetitif yang berkualitas tujuan tender adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua penawar, sehingga menghawatirkan tidak menghasilkan harga lelang yang semaksimal mungkin dengan hasil yang semaksimal mungkin yang rakyat rasakan hasil proyek tidak asal-asalan serta tidak merugikan negara. Tegasnya.
Lebih Lanjut Ekek bahwa, diduga Tiap pelaku usaha yang menjadi peserta tender memiliki posisi yang sama dan sederajat untuk mencapai kepentingannya, namun di Kabupaten Pandeglang diduga adanya persengkokolan mengatur agar peserta tender tertentu memenangkan tender dengan diduga balas jasa yang menjadi team sukses dalam PILKADA Tahun 2024.
Padahal penentuan pemenangan tender harus melalui proses berdasarkan tata cara yang pemenangnya tidak dapat diatur dan harus sesuai dengan aturan tender.
Agar negara tidak akan mengalami kerugian ketika terjadi manipulasi harga dalam tender serta kegiatan pelaksanaan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana APBN dan/atau APBD. Pungkasnya.
Iya juga menambahkan Maka dalam hal ini kami meminta kepada pihak APH dan KPK untuk segera melakukan uji forensik semua dokumen-dokumen perusahaan yang memenangkan tender di DPUPR yang ditenderkan lewat Pokja ULP Pandeglang di awal tahun 2025: diantaranya.
1. PT. BONGBONG KARYA UTAMA
2. CV. PANDEGLANG RAYA PUTRI
3. CV. ARDA JAYA
4. CV. CAKRA DUA BERSAMA
5. PT. DAYA MANUNGGAL KONTRAKTOR
6. CV. DAYA KECANA
7. CV. QUALYTI
8. ZYGA WIWAHA KARYA
9. CV. Z EMPAT
10. CV. SINAR ABADI BANTEN
11. CV. SANGGA RAKSA
12. CV. ALPATIR
13. CITA LAKSANA PRATAMA
14. KARYA PUTRA SAYONARA
15. CV. BAROKAH MANDIRI PRATAMA
16. CV. ZAHRA VISITAMA
17. CV. SALAM BERKAH
Tuntutan:
1. APH harus segera melakukan pengusutan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di DPUPR dan ULP Pandeglang,-
2. Black List 17 perusahaan yang diduga sudah dikondisikan oleh oknum DPUPR dan POKJA ULP Pandeglang,-
3. Ganyang oknum Pokja ULP dan oknum DPUPR Pandeglang,-
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III harus segera bertindak tegas dengan adanya kecurangan tender lelang proyek infrastruktur jalan, SPAM, dan irigasi di awal tahun 2025 (lelang dini),-
5. APH harus segera menguji forensik semua dokumen-dokumen pemenang tender dini (awal tahun 2025),-
6. Jika tuntutan ini tidak di indahkan, maka kami akan terus menyuarakannya,-
Demikian rilis ini kami buat, semoga Kabupaten Pandeglang bebas dari para perampok-perampok APBD, dan Jangan Sembunyi Dibalik Layar Politik Balas Jasa” Tutupnya Arip Wahyudin.
Redaksi.
Tidak ada komentar