SPJB.Com-
SPJB.Com-
Namun disayangkan, regulasi dan mekanisme proses penyaluran Bantuan Sosial P3KE dari Dinas Sosial Provinsi yang bekerjasama dengan Bank Banten, dinilai masih banyak yang perlu di evaluasi kembali.
Pasalnya, proses penyaluran Bantuan Sosial P3KE di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, salah satunya di Bank Banten Kcp Panimbang, regulasi dan mekanisme proses penyaluran bantuan sosial P3KE terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinilai masih minim dan mengabaikan aturan, salah satunya Penerapan Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dari pantauan awak media ini senin (06/01/2025) di lokasi penyaluran Bantuan Sosial P3KE Bank Banten di wilayah Kecamatan Panimbang, ratusan KPM yang menunggu antrian mengeluhkan lambatnya proses pencairan bantuan tersebut, serta mirisnya lagi tidak menerapkan keamanan amdalalin untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.
Seperti yang diungkapkan, Sujana Akbar, Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-P Banten), dalam audiensi nya, bahwa regulasi dan mekanisme penyaluran bantuan P3KE di Bank Banten Kecamatan Panimbang, diduga tidak menerapkan K3 dan tidak melakukan izin secara resmi terhadap Muspika Kecamatan Panimbang. Hal itu jelas akan berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, mekanisme penyaluran yang diterapkan oleh Bank Banten Kcp Panimbang perlu dievaluasi kembali, sehingga tidak terjadinya pembeludakan KPM untuk melakukan proses pencairan," ujar Ketua JamP Banten dalam audiensinya dengan pihak Bank Banten dan pihak Forkab program P3KE.
Lanjut Sujana, Bantuan Sosial P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang miskin atau rentan, namun faktanya bantuan tersebut banyak dikeluhkan oleh penerima manfaat, baik proses penyalurannya maupun dugaan pemotongan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.Maka dari itu, kami menekankan kepada Aparat Penegak Hukum serta Dinas terkait agar segera menindaklanjuti persoalan persoalan tersebut, apabila hal ini tidak di indahkan maka dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi untuk melakukan aksi unjuk rasa ke Instansi yang lebih tinggi," tegasnya.
Hal yang sama pun di utarakan, Rohmat, Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Universitas Mathlaul Anwar (HIMAKUM), bahwa proses penyaluran bantuan P3KE di Bank Banten Kcp Panimbang, diduga sudah mengabaikan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya tidak menerapkan Amdalalin. Hal itu jelas akan berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Bahkan bukan hanya itu, pihak Bank Banten Kcp Panimbang tidak melakukan izin secara resmi kepada Pihak Muspika Kecamatan Panimbang untuk keamanan dan keselamatan terhadap penerima manfaat dan pengguna jalan," cetusnya.
Dan mirisnya lagi banyak ditemukan oleh rekan-rekan kontrol sosial dugaan pungutan terhadap KPM yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,hal itu banyak dikeluhkan KPM.
Kepala Bank Banten Kcp Panimbang saat di Audensi mengatakan."Kami sudah meminta izin ke Muspika Kecamatan Panimbang, baik itu ke Polsek Panimbang maupun ke pihak Koramil setempat, memang izin kita hanya secara lisan," dalihnya.
Ia pun menambahkan, adapun penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya keamanan lalu lintas kita mengakui sudah melalaikan hal tersebut.
"Adapun dugaan pungutan yang terjadi atau tidak utuhnya penerima manfaat menerima bantuan tersebut itu mungkin terjadi diluar, yang pastinya Bank Banten Kcp Panimbang mencairkan uang bantuan tersebut sesuai yang di terima oleh penerima manfaat dengan nominal Rp 500 ribu. Bila perlu kita saksikan bersama untuk dilakukan Print out buku tabungan para penerima manfaat," katanya.
Kapolsek Panimbang pun dalam audiensi tersebut mengatakan."Kalau ada bukti potongan siapa Hukum akan bergerak tegasnya.
Raeynold ketua GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan."Dalam hal ini sudah banyak temuan dilapangan terkait potongan dalam bantuan tersebut dan yang lebih parahnya lagi,hal tersebut sudah terorganisir,malah beberapa KPM mengatakan,"Dari awal sudah di bilangin kalo kami hanya mendapatkan Rp.350.000.- Sisanya buat lain-lain.dan mereka mengatas namakan pendamping,maka kami mensinyalir pendamping ini dibawah naungan Forkab jadi dugaan kami diduga ada main antara pihak Forkab dan pihak Bank Banten KCP Panimbang,kenapa tidak disalurkan ke masing-masing kecamatan atau desa malah harus di giring ke bank daerah Panimbang dan legalitas SK pendamping program P3KE pun Dipertanyakan legalitasnya tutup Ketua GWI tersebut.
Redaksi.
Tidak ada komentar