SPJB.Com- Pandeglang-Banten ,--Program Jalan Usaha Tani( JUT) Di desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. M...
SPJB.Com-
Usut punya usut, ternyata sebelum program tersebut di cairkan pemerintah, oknum kepala desa karangsari yang di duga minta jatah sebesar Rp.15 juta rupiah dari total anggaran Rp.200. Juta rupiah, pihak ketua klompok keberatan dengan permintaan oknum kepala desa sebesar itu, akhirnya turun menjadi Rp. 10 juta rupiah dari total anggaran, menurut keterangan Doni selaku ketua kelompok saat di wawancara media ini pada kamis, 30/1/2025 di kediamannya mengatakan."Pak sebelum program JUT pencairan kepala Desa minta sama saya Rp.15 juta dari total anggaran sebesar Rp.200 juta rupiah, karena saya pikir permintaan itu sangat besar saya tidak setuju, kalau saya setujui nanti buat bangun JUT gimana, masa harus nombok, makanya ketika pencairan, kepala desa saya kasih Rp. 2 juta pak. Dan sekarang timbul statmen kades karangsari bahwa kelompok poktan dan Gapoktan (isa) di bekukan oleh kades dalam pernyataan di salah satu media, dengan dalih pekerjaannya tidak sesuai anggaran. apakah kepala desa punya wewenang membekukan kelompok tani? Kan kita di bawah naungan pertanian, setahu saya yang bisa memberhentikan ketua kelompok itu kan anggota kelompok itu sendiri yang di tindak lanjuti ke Korluh kecamatan,saya sudah koordinasi ke Korluh terkait masalah ini.terangnya.
kepala desa ketika di konfirmasi awak Media ini via WhatsApp sampai berita ini di terbitkan tidak memberikan jawaban.
Oky.
ليست هناك تعليقات