VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA

Disinyalir DPUPR Provinsi Banten Kurang Tanggap Terkait Perawatan Jalan Provinsi Terutama Di wilayah Pandeglang.

SPJB.Com-

SPJB.Com-

Pandeglang-Banten,-- Aturan DPUPR untuk perawatan jalan tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya:Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan Jalan Tol dan Jalan Penghubung. Peraturan Menteri PUPR Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. 

Pemeliharaan jalan merupakan kegiatan untuk mencegah kerusakan jalan yang lebih luas. Pemeliharaan jalan dapat dilakukan dengan penyediaan biaya dan pelaksanaan konstruksi. 

Pasalnya disinyalir jalan lintas panimbang-tanjung lesung kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang Banten yang merupakan jalan poros provinsi diduga sudah rusak banyak lubang dan sering mengakibatkan banyaknya kendaraan roda dua yang kecelakaan dan diduga karena jalan yang berlubang tetapi disinyalir pihak DPUPR Provinsi Banten diduga seperti tutup.

Ganda dan istrinya salah satu pengendara roda dua yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan yang berlobang tersebut mengatakan ke awak media." Saya dan isteri satu motor dari arah Citeureup menuju Panimbang, dalam perjalanan pas di wilayah kampung Lebak Buah Desa Citereup Kecamatan Panimbang,Jalan rusak dan berlubang karena posisinya habis hujan dan jalan rusak dan berlubang tersebut tergenang air jadi tak terlihat,saya jalan seperti biasa saja ternyata lubang yang cukup dalam, akhirnya kami tersungkur dan mengalami luka-luka dan kaki terkilir ucapnya.

Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan."Harusnya dalam hal ini pihak DPUPR Provinsi Banten sangat tanggap jangan sampai jalan rusak memakan korban karena jelas biaya perawatan untuk jalan rusak tersebut sudah dianggarkan"Pada September 2023, Kementerian PUPR mengalokasikan Rp34 miliar untuk perbaikan jalan rusak. 

Pada Mei 2023, Kementerian PUPR mengalokasikan Rp14,6 triliun untuk perbaikan jalan daerah. 

Perbaikan jalan rusak dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti overlay, tambal sulam, dan pembersihan saluran.Jelas dalam hal ini kami meminta kepada pihak DPUPR Provinsi Banten untuk kerja cepat terkait jalan rusak dan berlubang yang ada di provinsi Banten jangan sampai berkali-kali makan korban baru diperbaiki.

Masih Dikatakan oleh ketua GWI DPC Pandeglang."Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa? Terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[9] Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]

Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.[11].

Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.pungkas raeynold.

Redaksi

Tidak ada komentar

AD

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA