VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

test banner

Korkab Bansos P3KE Provinsi Banten Akui Lemahnya Prosedur Penyaluran Program P3KE, Pendamping Penerima Manfaat Bisa Di Pidanakan.

  SPJB.Com-

 

SPJB.Com-

Pandeglang-Banten,- Viral pemberitaan adanya dugaan pungli dalam pencairan program penanganan kemiskinan ekstrem di provinsi Banten yang melibatkan pihak Bank Banten sebagai penyalur kepada ratusan sampai ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aliansi masyarakat bersama mahasiswa hukum juga pemuda kabupaten pandeglang adakan audiensi diterima oleh pihak Bank Banten dan Kordinator kabupaten Pandeglang di kantor Bank Banten cabang Panimbang kabupaten Pandeglang provinsi Banten. 

Begini ungkap N Sujana akbar selaku ketua umum JAM-P Banten, Maksud kedatangan kami hari ini ingin meminta pihak Bank Banten selaku penyalur bantuan Uang tunai yang bersumber dari Dinas Sosial provinsi Banten tidak disalah gunakan oleh oknum yang memiliki tujuan memperkaya diri dan kelompoknya.

"Hari ini kami menanyakan kepada pihak penyalur dan pendamping tentang bagaimana sistem penyalurannya dan seperti apa bentuk pengamanannya juga antisipasi resikonya.

Kenapa kami tanyakan itu karena kami melihat adanya dugaan oknum pendamping yang melakukan pungli terhadap KPM program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE) yang di keluhkan oleh beberapa warga kecamatan Cibaliung yang engan disebut namanya lantaran takut di hapus namanya dari daftar KPM program tersebut.

Dewi selaku korkab ditempat yang sama, Saya kordinator lapangan dari program Jamsos ratu sampai saat ini berubah jadi program P3KE, Saya pastikan jika masyarakat yang menjadi KPM harus dapat dipastikan menerima secara utuh jika ada oknum yang mengaku pendamping tapi melakukan pungutan dengan alasan apapun silahkan laporkan dan saya akan pastikan akan melakukan pemanggilan dan memberikan sangsi sampai pidanakan pendamping yang mengambil keuntungan dari para KPM.

Ditempat terpisah sebut saja (IS) salah satu KPM kepada awak media, Jujur kami terima dari pihak Bank Banten sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) tapi kita sudah komitmen dengan para pendamping setelah sampai di rumah kami wajib mengembalikan uang sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan alasan uang untuk kebijakan proses pencairan dari Bank Banten yang sangat tidak mungkin bisa kami lakukan sendiri tanpa di urus sama orang Bank Banten atau pendamping kami juga harus nurut apa kata pendamping jika tidak nama kami akan di hapus dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Red.

Tidak ada komentar

Terbaru

test banner