SPJB.Com- Lebak-Banten ,--Proyek pembangunan menara tower yang terletak di Kampung. Cipangkes, Desa Muara dua,Dan di Kampung CiKalahang de...
SPJB.Com-
Lebak-Banten,--Proyek pembangunan menara tower yang terletak di Kampung. Cipangkes, Desa Muara dua,Dan di Kampung CiKalahang desa pasir gintung Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten yang di duga sudah melanggar Aturan PP no 16 Thun 2021 tentang pergantian perijinan pembangunan,dan sudah hampir 100 % selesai pembangunannya,Namun hingga kini bangunan tersebut diduga belum dilengkapi izin seperti PGB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Ormas badak Banten DPD kab Lebak, mendesak pihak pemerintah kecamatan Cikulur guna penegak Perda di kabupaten Lebak untuk segera menindak bangunan tower diduga belum dilengkapi izin, setelah adanya suatu pemberitaan barulah mereka dari pihak pemerintahan kec Cikulur menerbitkan surat teguran terhadap pihak perusahaan,dari kemarin" kemana aja.
Emus Nanang Selaku dari ketua Ormas Badak Banten DPD kab Lebak,Mendesak pihak pemerintah kecamatan Cikulur serta penegak Perda untuk segera Meminta terhadap pihak perusahan tower untuk di lakukan pembongkaran bangunan menara tower yang berlokasi Dikampung Cipangkes desa muara,dan Kampung CiKalahang desa pasir gintung kec cikulur tersebut,terlebih dulu,Sebelum ada nya perijinan pembangunan tower
Menurutnya jika hal itu tetap dibiarkan akan berimbas maraknya pengusaha di wilayah Cikulur yang Tidak membuat izin sehingga berdampak pada kerugian Negara dari segi pendapatan daerah.
” Jika hal ini tetap dibiarkan maka negara akan mengalami kerugian dari segi pendapatan daerah, bagaimana tidak? Aktivitas perusahaan yang tidak dilengkapi izin secara otomatis tidak dikenakan pajak karna belum terdaftar usahanya ” Ider Alam
Sementara itu, Pemerintah kecamatan Cikulur H. Sukma Wijaya Saat di konfirmasi via Whatsap Oleh Awak media Pada 24/01/20205, Assalamualaikum pak gimana apakah sudah ada tanggapan dari pihak perusahaan tower,?..Setelah adanya terbit surat peneguran, Sekarang tutup sementara sampai ijin terbit, hari ini audiensi perusahaan dengan seluruh stakeholder di DPMPTSP Lebak,jelas Camat Kecamatan Cikulur.
Lebih lanjut, Surat penutupan sementara sudah dikirimkan kepada perusahaan, pemerintah harus menutup sampai izinnya dikeluarkan. ” Terang Camat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya soal penyegelan, pemerintah kecamatan Cikulur menyampaikan pihaknya sudah memerintahkan kasi trantibum untuk memasang dilokasi. ” Saya sudah perintahkan kasi trantibum untuk dipasang ” Jawabnya.
” ini Patut diduga ada kongkalingkong sehingga pemerintah yang berfungsi sebagai pihak pengawasan sengaja tutup mata tutup telinga, padahal tahu pihak perusahaan belum melampirkan kelengkapan izinnya tapi dibiarkan membangun hingga Sudah hampir 100% pengerjaannya Di biarkan Saja,Apabila Dalam waktu dekat ini Ijin belum lengkap atau belum beres Maka Silahkan lakukan Giat pembongkaran kembali menara tower tersebut,Apabila Tidak segera di lakukan Maka kami akan melakukan Aksi,di dinas terkait dan kantor kecamatan nya.
Sementara penayangan pemberitaan ini pihak dinas terkait perijinan Belum ada jawaban saat di hubungi Via Whatsap bahkan di datangin pun juga di kantor nya Pada Tidak ada,pada rapat.Jelas Penjaga Tutupnya.
ليست هناك تعليقات