VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA

Ormas Badak Banten,Soroti Dugaan Pembangunan menara tower Di Kampung Cipangkes Desa Muara dua Yang DiDuga Belum Kantongi Izin Lengkap.

SPJB.Com-

SPJB.Com-

Lebak-Banten,-- Dengan ber Edarnya Di suatu pemberitaan di Media onlen,Terkait dugaan  Pembangunan sebuah menara tower telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Cipangkes, Desa Muara dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap.

Karena Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut, di duga tidak dipatuhi.

Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Wilayah Desa Muara dua.

Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun oleh Sala satu awak media, di proyek pembangunan menara tower milik TBG (Tower Bersama Group) tersebut sudah berjalan meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan pengawasan pemerintah Muspika kecamatan cikulur Kabupaten Lebak, yang seharusnya Mempunyai ke tegasan dan  memastikan Terlebih dulu kelengkapan izin sebelum proyek di mulai.

Hasil konfirmasi Awak media  ke Kepala Desa Muara dua, Jumadi Faisal mengatakan,” bahwasanya Ijin dari warga udah pak, Dari desa sama kecamatan udah,” Adapun terkait masalah  PBG itu bukan Ranah saya atau bukan dari pihak desa,Silahkan pertanyakan terhadap  MP atau pihak pengelola,,ujar Kepala Desa Muara dua, Faisal saat dikonfirmasi pada Jumat, (18/01/2025) melalui via telf Whatsap.

Lebih lanjut Jumadi, Ditanya soal lampiran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kepala Desa Muara dua seolah berkilah dengan menyampaikan bahwa PBG berdasarkan dari warga terlebih dahulu. “Atau Plg dasarnya dari warga dulu kali pak,” jawabnya.

“Kalo ke desa hanya ijin lingkungan, PBG pihak tower yang urus sendiri pak. Sudah waktu itu pernah nanyain (PBG) katanya Lagi dalam proses pak,” sambungnya.

Ketua Ormas Badak Banten DPD kab Lebak,Emus Nanang menyoroti Dan akan menyikapi adanya pembangunan Menara Tower Tersebut,Dan Kami nilai  pihak pemerintahan Muspika kecamatan Cikulur terkesan lalai dalam melakukan pengawasan yang seharusnya memastikan terlebih dulu kelengkapan izin sebelum proyek pembangunan menara tower dimulai.

Menurutnya, segala bentuk pembangunan harus didasari dengan legalitas perizinan berdasarkan peraturan pemerintah, (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Patut diduga ada main antara perusahaan dengan pihak pemerintahan Muspika kecamatan Cikulur,sehingga Bangunan tersebut,Berjalan mulus Saja, jelas-jelas pembangunan menara itu harus didasari oleh PBG. Namun faktanya proses dibiarkan dan Semuah alasan kaleng" disampaikan bahwa izin sedang diproses,” ungkap Emus Nanang.

"Apabila benar adanya dugaan ini,tidak sesuai dengan aturan (PP)no 16 THN 2021 maka kami akan menindak lanjuti adanya penyelewengan aturan di wilayah hukum kab Lebak,dan kami akan mengadukan terkait adanya dugaan ini sesuai aturan yang berlaku di wilayah hukum kab Lebak Banten,Apabila terbukti adanya pelanggaran Menyalahi aturan maka kami meminta kepada pihak muspika agar Segera menutup kegiatan tersebut,Jangn berpura pura tutup mata tutup telinga, Apabila tidak segera di lakukan penutupan kami duga mereka Terima dana dari pihak perusahaan sehingga berjalan lancar pembangunan Tower belum berizin, tapi di biarkan aja,apabila terkait masalah ini di abaikan maka kami selaku dari ormas kemasyarakatan akan Melakukan Aksi,di depan kantor kecamatan Cikulur.

Masih di hari yang sama,Hendra SKM,Selaku dari Kasi trantib kecamatan Cikulur" Saat di hubungi Via Telf Whatsap oleh awak media mengatakan."padahal kami dari pihak muspika juga sama merasa Tidak di anggap dan tidak di hargain oleh pihak perusahaan tower tersebut,padahal kami sebelum nya sudah mengarahkan dan sudah kami cantumkan di surat rekomendasi pengajuan perijinan di poin,no 6.Namun mereka memaksakan saja tanpa sepengetahuan kami dari pihak muspika, ucap hendra.

"Dengan banyak nya penayangan pemberitaan tentang dugaan perijinan bangunan tower yang ada di Kampung cipangkes tersebut,seolah olah kami dari pihak muspika yang merasa di salahkan dan di sudutkan,maka dari itu dalam waktu dekat ini kami akan melakukan peneguran terlebih dulu,atau pemanggilan ke pihak perusahan tower tersebut, Apabila tidak adarespon saja maka nanti kami akan berkordinasi ke satpol PP kabupaten untuk melakukan penutupan paksa

Hingga berita ini terbitkan, awak media Bersama kontrol sosial dari ke ormasan  terus berupaya menghubungi pihak Tower Bersama Group (TBG) guna kebutuhan informasi lebih detail.Tutup nya.

Yanti.

ليست هناك تعليقات

AD

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA