VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

test banner

Para Aktivis Menemukan Limbah (B3) Yang Dibuang Disungai Yang Sedang Surut Oleh Oknum Tak Bertanggungjawab Jawab.

SPJB.Com- Para Aktivis Menemukan Limbah (B3) Yang Dibuang Disungai Yang Sedang Surut Oleh Oknum Tak Bertanggungjawab Jawab. Pandeglang-Bante...



SPJB.Com-

Para Aktivis Menemukan Limbah (B3) Yang Dibuang Disungai Yang Sedang Surut Oleh Oknum Tak Bertanggungjawab Jawab.

Pandeglang-Banten/Limbah B3 kesehatan adalah limbah medis yang mengandung zat berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Limbah B3 kesehatan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti: 

Limbah infeksius, yaitu limbah yang terkontaminasi mikroorganisme seperti bakteri, virus, patogen, dan parasit,Benda tajam, seperti bekas pisau bedah dan jarum suntik,Bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, atau sisa kemasan,Obat-obatan yang kadaluarsa atau terkontaminasi,Peralatan medis yang mengandung logam berat,Tabung gas atau kontainer bertekanan

Limbah B3 kesehatan dapat berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan, terutama jika tidak dikelola dengan baik. Untuk mencegah dan menanggulangi dampak tersebut, diperlukan pengelolaan limbah B3 kesehatan yang tepat dan benar.

Tapi yang bikin mencengangkan beberapa aktivis menemukan limbah B3 yang dibuang sembarangan disungai yang airnya surut oleh oknum yang tak bertanggung jawab,tepatnya di daerah Ciekek Kelurahan Keraton Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Banten.

Azis salah satu aktivis atau sering disebut Azis Barakuda mengatakan."Tepatnya pada-Sabtu-04-Januari-2024 kami mendapatkan laporan dari warga terkait hal tersebut dan kami beserta rekan-rekan Aktivis mendatangi lokasi,Hal yang sangat mengejutkan kami menemukan limbah tersebut berserakan dan masih ada juga yang posisinya didalam karung,kurang lebih ada beberapa karung yang isinya limbah B3 yang Sangat membahayakan dari alat suntik,sarung tangan medis dan lain-lain tuturnya.

Lanjut Azis mengatakan."Membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) sembarangan melanggar hukum dan dapat membahayakan lingkungan. Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.Dan bagi semua dinas terkait baik APH kami berharap agar menindak lanjuti permasalahan ini selidiki tuntas temukan siapa Oknumnya dan wajib di proses secara hukum yang berlaku di NKRI ini Tegasnya.

Salah satu warga sekitar yang tak mau disebutkan inisialnya mengatakan."Kalo dugaan kami yang membuang limbah dari salah satu klinik inisial (B) tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait belum bisa ditemui untuk diminta tanggapannya Terkait hal tersebut.

Raeynold/Tim.

Tidak ada komentar

Terbaru

test banner