VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA

AMIRA Adakan UNRAS Terkait Dugaan DLH Buang Sampah Di TPA Bojong Canar Yang Disinyalir Ilegal

  Spjb.Com - Pandeglang-Banten ,--Sejumlah aktivis dari Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandeglang Kembali melakukan Aksi Unj...

 



Spjb.Com-

Pandeglang-Banten,--Sejumlah aktivis dari Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandeglang Kembali melakukan Aksi Unjuk rasa yang ke tiga kalinya, Terkait dengan TPA Bojong Canar Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang.

Aksi Jilid 3 ini lakukan di halaman kantor kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Jum"at, 28 Februari 2025.

Aksi Unras dilakukan karena selama ini teryata DLH membuang sampah di TPA ilegal dan menjadi peyebab pencemaran lingkungan. Meminta agar Kementrian Lingkungan Hidup turun langsung ke Pandeglang, dan UPT Puskesmas Cikedal selama ini tidak melakukan Pukesmas Keliling (Pusling) di sekitar TPA Bojong Canar.

Ketua DPC Amira, Iik Rohikmat mengatasnamakan."Aksi Unras ini agar Kementrian Lingkungan Hidup turun langsung ke Pandeglang untuk melihat adanya dugaan pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang dan UPT Puskesmas Cikedal, Dinas yang seharusnya menjaga kelestarian lingkungan hidup teryata malah mengelola TPA ilegal yang sudah beroperasi puluhan tahun, tidak memiliki dokumen dan tidak sesuai dengan standar pengelolan sampah. 

"Selama ini masyarakat Pandeglang telah dibohongi oleh DLH, karena teryata TPA Bojong Vanar yang ada di Kecamatan Cikedal itu ilegal. Karena saat ini sedang pemeriksaan makanya mereka tutup dulu takut ketahuan oleh Kementrian Lingkungan Hidup," terangnya kepada Awak Media. 


Ia mengatakan, melihat dari aturan yang ada, adanya TPA ilegal ini sudah masuk pada perbuatan melawan hukum, itu tertuang di Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembuangan sampah ilegal. 

"Sebagai negara hukum tentunya ini masuk sebagai pelanggaran apa lagi ini sudah puluhan tahun dilakukan. Retribusi dari warga ditarik, ternyata tempat pengelolaannya juga ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak," tegasnya. 

Kepala UPT Puskesmas Cikedal, Belum memberikan Komentar terkait dengan Diduga UPT Puskesmas Cikedal Tidak melakukan Pusling ke Masyarakat sekitar TPA.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti saat dihubungi melalui Pesan WhatSapp tidak ada jawaban. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, Belum memberikan tanggapan terkait TPA Bojong Canar.

Redaksi.

ليست هناك تعليقات

AD

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA