VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA

Diduga Oknum P3K Rangkap Jabatan Ketua PKBM Cahaya Cikeusik.

  Spjb.Com - Pandeglang-Banten ,--Sekolah non formal atau disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah wadah pemberdayaan potensi...

 

Spjb.Com-

Pandeglang-Banten,--Sekolah non formal atau disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C) meliputi Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya. Kamis ( 20/02/2025 ).

Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang ditemukan adanya hal yang diduga menyimpang, salah satunya seperti tentang adanya Oknum yang memiliki status pegawai pemerintahan yang rangkap jabatan menjadi Ketua PKBM.

Seperti yang terjadi di Wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, adanya dugaan rangkap jabatan tersebut kini menjadi sorotan, bahkan menjadi buah bibir hingga menuai polemik. Bagaimana tidak, ada Oknum Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut diduga merangkap jabatan sebagai ketua PKBM Cahaya Cikeusik. 


“Jika merujuk pada beberapa peraturan yang kini berlaku, sebenarnya PNS tidak boleh rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa PNS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan,”

“Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap dobel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K). Ada sanksinya, yaitu mereka akan diputus kontraknya dan diberhentikan,”

Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014, dijabarkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh merangkap jabatan, apalagi menjadi ketua pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dan jika itu benar terjadi, Aparat Penegak Hukum (APH).Inspektorat,kejari,Disdikpora Pandeglang harus segera memberi teguran atau sangsi karna anggaran tersebut menggunakan,APBN.

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya bahwa benar pak Ganjar itu salah seorang guru ASN P3K di SDN Sukamulya 3 pungkasnya

 Hal tersebut di benarkan oleh Ganjar Kusumah selaku Ketua PKBM Cahaya Cikeusik saat dimintai keterangan melalui pesan whatsapp saat ditanya apakah betul bapak menjabat sebagai Guru ASN P3K ia Menjawab bahwa iya betulkan"terkait menjadi ketua mengisi kekosongan kang' sebelum yang definitif udah masuk dapodik kang kalau Siswa didik PKBM Cahaya Cikeusik ada 136 siswa pungkasnya. 

Guru SDN Sukamulya 3 ASN P3K Kecamatan Cikeusik Aktif Sebagai Ketua PKBM Cahaya Cikeusik.Dalam hal ini Kabid PNF yang Membawahi Kepengawasan PKB Dan Dinas Terkait Harus Memanggil pihak kepala PKBM tersebut diduga kuat  mendobrak aturan.

Redaksi.

Tidak ada komentar

AD

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA