Spjb.Com -
Spjb.Com-
Pandeglang-Banten,-- Gerakan Aktivis, Ormas, dan Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat serta Dindikpora Kabupaten Pandeglang untuk memeriksa penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Leuwibalang 1 dan SDN Leuwibalang 2 Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua GAOMOPS (Gerakan Aktivis, Ormas Dan Media Online Pandeglang Selatan), Aan Andrian, saat ditemui di Sekret, Selasa (16/2/2025). Ia menyoroti kondisi sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Cikeusik yang dinilai memprihatinkan.
“Berdasarkan beberapa informasi dan hasil kajian kami, terdapat beberapa sekolah di wilayah kecamatan Cikeusik yang gedungnya nyaris tidak layak untuk kegiatan belajar. Fasilitas sekolah juga sangat minim. Oleh karena itu, kami mempertanyakan bagaimana kepala sekolah memperuntukkan dana BOS yang diterima, dan setelah ramainya pemberitaan dibeberapa Media online baru dilakukan perawatan, tahun sebelumnya kemana aja” ujar Aan.
Aan menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi keganjilan dalam pengelolaan dana BOS di Sekolah Dasar Negeri Leuwibalang 1 dan SDN Leuwibalang 2 Oleh sebab itu, mereka meminta APH untuk memanggil seluruh kepala sekolah guna memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.
“Kami mendesak agar APH turun tangan dan memastikan apakah penggunaan anggaran ini sudah sesuai dengan regulasi atau tidak. Kami pun siap membantu dengan turun langsung ke sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Cikeusik Khususnya Di sekolah SDN Leuwibalang 1 dan SDN Leuwibalang 2 untuk mengawal pemeriksaan ini,” tambahnya.
Aan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan di wilayah tersebut. Ia menduga ada oknum kepala sekolah yang bersikap masa bodoh terhadap kondisi sekolah, padahal dana BOS seharusnya dapat dialokasikan secara bertahap demi kepentingan sekolah.
Sebagai informasi, dana BOS tidak hanya digunakan untuk membiayai administrasi sekolah, penyediaan alat pembelajaran, pembayaran honor guru, dan pengembangan perpustakaan, tetapi juga diperuntukkan bagi pemeliharaan sarana dan prasarana serta perawatan gedung sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Dindikpora Kabupaten Pandeglang, tersebut, terkait persoalan tersebut. (Tim/red)
Tidak ada komentar