SPJB.Com- Pandeglang-Banten /Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia. UU ini menj...
SPJB.Com-
UU ini disahkan pada 23 September 1999. UU ini lahir dari beberapa pertimbangan, di antaranya:
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat
Pers merupakan sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
Pers nasional harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan baik.
Sialnya."Saat wartawan dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) datang ke PKBM Bina Manusia Cerdas (BMC) yang beralamat kan di Jalan Raya Labuan Km.5 Kadulisung Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang provinsi Banten pada-09-02-2025,Sialnya parahnya diduga oknum bendahara PKBM tersebut mengucapkan kata-kata yang meremehkan profesi wartawan dan LSM"
Oknum bendahara PKBM BMC tersebut mengatakan."Cari uang yang halal jangan memalak saja,Ketua PKBM geram kalau kedatangan wartawan dan lembaga.Laporkan laporkan saja saya tidak takut ucapnya dengan nada ketus.
Raeynold Kurniawan Ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang angkat bicara."Dalam hal ini bila memang seperti itu yang diucapkan pihak oknum bendahara PKBM BMC tersebut,"Jelas sudah melukai insan pers dan LSM sedunia' ada apa kok PKBM BMC tidak mau didatangi pihak wartawan dan LSM tegasnya.
Lanjut Raeynold mengatakan."Kami meminta kepada pihak dinas terkait dan pihak APH agar memanggil pihak PKBM dan selidiki terkait data siswanya dan periksa terkait laporan pertanggung jawaban pihak PKBM BMC tersebut,karena kami menduga ada manipulasi data siswa dan pihak PKBM diduga telah menyalah gunakan anggaran biaya operasional pendidikan kesejahteraan,karena ada apa tak mau didatangi oleh pihak kontrol sosial tutupnya.
Redaksi.
Tidak ada komentar