VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA

Waduh"..Rumija Jalan PUPR Propinsi Di Lelang Dishub Pandeglang, Apakah Benar?

SPJB.Com- Pandeglang-Banten ,--Fasilitas umum (Fasum) ruas jalan raya propinsi dan nasional, yang telah di manfaatkan parkiran oleh pengelol...


SPJB.Com-

Pandeglang-Banten,--Fasilitas umum (Fasum) ruas jalan raya propinsi dan nasional, yang telah di manfaatkan parkiran oleh pengelolaan parkir dinas Perhubungan kabupaten Pandeglang. Pada tahun ini telah di lelangkan melalui ULP.

Ruas jalan provinsi seperti, pasar Pandeglang, pasar Panimbang serta pasar labuan, menjadi lahan parkiran. Namun aneh, saat informasi yang di himpun oleh wartawan, lahan parkiran sudah mulai di lelangkan pada tahun 2025  sekarang ini 

Hal tersebut akhirnya menuai kontroversi, sebagai mana yang di ungkapkan ketua Lembaga Generasi muda peduli tanah air (DPD Gempita).

Menurutnya sesuai rujukan peraturan, lahan ruang publik tidak boleh dilelang untuk perparkiran, karena ruang publik memiliki fungsi sosial dan kepentingan umum yang lebih penting," waduuh..ini sudah tidak boleh pak, jika kita mengacu kepada regulasi ada alasan hukum kita merujuk ke Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyatakan bahwa ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum, nah di peraturan tersebut sudah jelas," tutur M.Yaya kepada wartawan Jum'at 03/02/2025.

Masih menurut Yaya, ruang publik memiliki fungsi sosial,"ruang publik memiliki fungsi keamanan, seperti tempat evakuasi dan penyebaran informasi. Ini jelas aturannya kami juga merujuk peraturan tersebut dari hasil refrensi aturan pemerintah," ujarnya.

M.Yaya juga menjelaskan, ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan kegiatan sosial," selain itu pak, penggunaan ruang publik untuk perparkiran dapat mengurangi fungsi sosial dan kepentingan umum, nah itu sebabnya aturan itu di buat," jelas Yaya.

Yaya juga menyimpulkan, lahan ruang publik tidak boleh dilelang untuk perparkiran karena memiliki fungsi sosial dan kepentingan umum yang lebih penting," ini yang kami tahu adalah ruas jalan propinsi, kami ingin tahu seperti apa aturannya kok bisa sampai di lelang," tutup yaya. 

Redaksi.

ليست هناك تعليقات

AD

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA