VIEW

Page Nav

HIDE
Hide

Breaking News:

latest

Ads

Diduga DD Belum Turun Tapi Proyek Sudah Dikerjakan,Diduga Colong Star Rabat Beton Didesa Pareang-Mekar jaya Untuk Mengelabuhi Publik Dan Tak Transparan.

Spjb.Com - Pandeglang-Banten ,- Diduga DD Belum Turun Tapi Proyek Sudah Dikerjakan,Diduga Colong Star Rabat Beton Didesa Pareang Kecamatan M...

Spjb.Com-

Pandeglang-Banten,- Diduga DD Belum Turun Tapi Proyek Sudah Dikerjakan,Diduga Colong Star Rabat Beton Didesa Pareang Kecamatan Mekar jaya Untuk Mengelabuhi Publik Dan Tak Transparan.


 Pandeglang-Banten/Pekerjaan rabat beton yang menggunakan dana desa tapi dana desa belum turun tidak boleh dibangun dengan dana talangan. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan untuk desa.Dan penjelasannya Dana Desa (DD) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,Pembangunan,pembinaan kemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat. 


Dana desa di transfer melalui APBD kabupaten/kota.Kades dan seluruh perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek dana desa.


Tapi anehnya diduga di Desa Pareang Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang-Banten diduga membangun fisik Rabat beton yang disinyalir nantinya dari anggaran DD tapi karena dana desa Tahun 2025 belum turun disinyalir memakai dana talangan.Dan sialnya lagi di area lokasi rabat beton tersebut tak terlihat sama sekali papan informasi publik.


Dan saat awak media konfirmasi ke Kepala Desa Pareang via Telf WhatsApp ia mengatakan."Bahwa pekerjaan rabat beton tersebut memakai dana talangan alias hutang dan itupun dilaksanakan atas permintaan warga agar di hari lebaran nanti.Jalan untuk pulang pergi mudik sudah bagus ucapnya dalam telf WhatsApp WhatsApp.


Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungannya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan."Hal ini dalam Peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa jelas dana talangan tidak diperbolehkan tegasnya.


Lanjut Raeynold mengatakan." dalam Peraturan presiden tersebut menjelaskan Pengadaan barang dan jasa itu boleh dilakukan hanya bila dana dari pemerintah baik APBD maupun APBN sudah cair kenapa demikian, karena dana talangan ini rentan sekali ketidak transparan dan jika sesuatu proyek dikerjakan dengan tidak transparan maka patut dicurigai dengan menjurus kearah praktek KKN dan lain sebagainya.Dan disinyalir jelas disini Undang-undang KIP pun sudah dilanggar karena diduga kuat papan informasi pun tidak di pasang,padahal jelas papan informasi tidak dipasang itu ada sanksi denda dan sanksi kurungan tutupnya.

Tim red.

Tidak ada komentar

ADS