Spjb.Com- Pandeglang-Banten ,--Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 M...
Spjb.Com-
Pandeglang-Banten,--Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri adalah maksimal Rp150.000. Biaya ini digunakan untuk membiayai persiapan PTSL di desa.
Biaya persiapan PTSL meliputi:Penyiapan dokumen,Pengadaan patok dan meterai,Operasional petugas desa/kelurahan, Pemerintah menanggung biaya PTSL, termasuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, dan penerbitan surat keputusan (SK) hak.
Jika ada oknum yang memungut biaya lebih dari Rp150.000, maka dapat dikenakan hukuman dan dari aturan tersebut bahwa biaya dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak boleh melebihi dari Rp.150.000.- dan bila biaya melebihi dari SKB3 Menteri maka itu sudah masuk dalam kategori pungli.
Dalam temuan awak media dan sudah naik pemberitaan di media ini di Desa Sindang Ratu Kecamatan Panggaran Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga biaya PTSL melebihi dari ketetapan SKB3 Menteri.
Salah satu warga setempat yang ikut membikin sertifikat dalam program PTSL tersebut mengatakan."Saya diminta biaya Rp.600.00.- dan sudah membayar Rp.400.000.- nanti sisanya saat sertifikat sudah jadi ucapnya.
Dari temuan awak media tersebut Gabungan wartawan Indonesia (GWI) DPC Lebak Bersama DPC Pandeglang melayangkan surat konferensi pers dan Audensi ke BPN Lebak untuk pembahasan terkait dugaan-dugaan tersebut,tapi sangat disayangkan diduga pihak BPN Lebak kurang respek dan tak ada persiapan dari pihak BPN terkait jadwal Audensi tersebut.
Sangat disayangkan saat GWI datang kekantor BPN untuk acara Audensi tersebut.pihak BPN tidak ada persiapan sama sekali.Dengan alasan pihak BPN sedang ada acara zoom meeting.
Security BPN Lebak mengatakan."Pak kepala dan pak Kabid yang membidangi sedang ada zoom meeting ujarnya.
Dan saat pihak GWI meminta ijin waktu sebentar agar bisa bertemu akhirnya pihak BPN memberikan waktu untuk bisa bertatap muka.dan dalam pertemuan tersebut pihak BPN di wakili oleh Ferianto selaku Kasubag TU dan Deni selaku Waka yuridis BPN Lebak tahun 2023.
Ferianto Kasubag TU BPN Lebak mengatakan."Bukan di wilayah Lebak saja masalah seperti ini bahkan di wilayah Kalimantan saja saat saya bertugas disana sama saja,dan kami sudah banyak informasi atau mendengar adanya pungli tersebut ucapnya.
Deni Waka yuridis BPN Lebak tahun 2024 yang disinyalir saat sudah pindah tugas di Serang mengatakan."Terkait hal ini kami tidak mengetahuinya dan kami akan sidak dan akan memanggil pihak desa dan adapun untuk Kepengawasan kami hanya verifikasi data saja dan kami sudah menghimbau agar biayanya tidak lebih dari SKB3 Menteri pungkasnya.
Umaedi selaku sekjen GWI Pandeglang mengatakan."Kami menyayangkan terhadap pihak BPN semestinya bila belum ada kesiapan untuk Audensi kasih kami kabar karena kami melayangkan surat secara resmi dan organisasi kami juga legalitasnya resmi,minimal mengabari via WhatsApp,Bagai mana pihak desa akan hadir bila diundang oleh pihak BPN bila pelayanannya saja seperti ini tegasnya.
Lanjut Umaedi mengatakan."Bila bila benar terjadi pungli semestinya pihak BPN yang harus melaporkan ke APH karena masyarakat awam kebanyakan takut untuk melakukan pelaporan karena diduga banyaknya intimidasi beberapa oknum bila seperti seolah-olah ada pembiaran dari pihak BPN apakah ada Kolaborasi busuk antara oknum BPN dan oknum di bawah tutupnya.
Redaksi.
Tidak ada komentar