Spjb.Com- Lebak-Banten ,-- Terkait dugaan pungli PIP di SDN Sindang Laya Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak-Banten yang telah terbit di medi...
Spjb.Com-
Lebak-Banten,-- Terkait dugaan pungli PIP di SDN Sindang Laya Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak-Banten yang telah terbit di media ini dan disinyalir di backup oleh oknum tokoh Masyarakat dan parahnya lagi oknum tokoh masyarakat tersebut disinyalir berencana menjebak awak media.
Pasalnya."Setelah berita terkait dengan dugaan pungli PIP di SDN Sindang Laya 1 Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak,Terbit dan pihak oknum tokoh masyarakat inisial (MD) tersebut menghubungi awak media dan meminta untuk hapus berita dan ia menghubungi redaksi serta memancing akan memberikan uang,Hal itu ia lakukan berulang-ulang.Dan parahnya lagi ia telf redaksi sambil di rekam video disinyalir digunakan untuk menjebak wartawan.
Raeynold Kurniawan Pimpinan Redaksi media Justice post mengatakan."Oknum tokoh tersebut beberapa kali kirim pesan WhatsApp ke saya yang intinya membahas bab nominal uang dan sempat telf saya juga,bahasanya Selalu memancing ke nominal,dan kuat dugaan kami oknum tokoh tersebut beserta rekan-rekan sengaja bikin setingan seperti itu untuk menjebak kami dan hal itu diperkuat dengan bukti video yang mereka bikin saat telf dengan saya ucapnya.
Jajang Syahroni Ketua (GWI) Gabungnya wartawan Indonesia DPC Lebak mengatakan."Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Wartawan dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran;pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.
Lanjut Jajang mengatakan."Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum Dan Menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.Dan kami mengecam keras tindakan oknum tokoh masyarakat tersebut yang diduga jelas memancing awak media untuk dijebak dan bila benar seperti itu maka itu adalah perbuatan pelanggaran yang amat kejam tutupnya.dan kami minta untuk dugaan sekolah tersebut melakukan pungli PIP agar diusut tuntas dan kami akan kawal permasalahan ini Tutupnya.
Redaksi.
Tidak ada komentar